Bank Indonesia

Pledoi Dibacakan, Terdakwa Kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu Minta Putusan Bebas

Pledoi Dibacakan, Terdakwa Kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu Minta Putusan Bebas

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) serta Mega Mall Bengkulu kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa, Rabu (4/3/2026).--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BACA JUGA:Bawa Miras Pakai Alphard, Bos Hiburan Malam di Bengkulu Selatan Ditangkap

Kuasa hukum menegaskan tidak terdapat pihak yang diperkaya dalam perkara ini, baik dari tujuh terdakwa maupun korporasi. Pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu dengan nilai sekitar Rp97 miliar disebut sepenuhnya berasal dari investasi swasta tanpa menggunakan dana APBD.

Selain itu, tanah berstatus HPL milik Pemerintah Kota Bengkulu disebut tidak pernah dialihkan maupun diagunkan, dan hingga kini tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Penasihat hukum lainnya, Billy Elanda, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan seluruh fakta yang disampaikan dalam pleidoi, jaksa tidak mampu membuktikan unsur dakwaan baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

BACA JUGA:Warga Bengkulu di Jabodetabek Merapat! Kemenhub Siapkan Bus Mudik Gratis dari Depok 17 Maret

BACA JUGA:Tindak Lanjut Kunjungan Fadli Zon, Pemprov Bengkulu Usulkan 3 Objek Ini Jadi Cagar Budaya Nasional

“Tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi yang dapat dibuktikan penuntut umum berdasarkan fakta persidangan. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Billy.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan seluruh terdakwa atau menyatakan para terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait