Korupsi Dana Desa Rp523 Juta, Mantan Kades Air Kati Didakwa Gunakan Uang untuk Judol dan Wanita
Korupsi Dana Desa Rp523 Juta, Mantan Kades Air Kati Didakwa Gunakan Uang untuk Judol dan Wanita--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 dari Desa Air Kati, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa 5 Agustus 2025.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Achmadsya Ade Muri, SH, MH ini mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terhadap terdakwa Firmansyah, mantan kepala desa setempat.
Dalam dakwaan, Firmansyah disebut telah merugikan negara hingga Rp523 juta melalui praktik markup dan tidak merealisasikan pembangunan desa meski dana sudah dicairkan.
"Kalau modus dia ini melakukan mark up dan juga dia tidak melakukan pembangunan sarana namun uang untuk membangun sarana dinikmati," jelas JPU Ranu Wijaya, SH, MH.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Mobil Box di Samping Minimarket Kota Bengkulu Terekam CCTV
BACA JUGA:KKP Anggarkan Rp 20 Miliar untuk Pembangunan Breakwater di Pantai Pasar Bawah
Terdakwa dijerat dengan dua pasal secara subsidair dan primair, yakni Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Menurut Ranu, selain tidak melaksanakan pembangunan, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi seperti judi online dan memberikan uang kepada wanita lain.
"Aliran dana itu ada untuk pribadi makan, minum, Judi Online hingga untuk wanita lain," ujar Ranu.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan proses hukum ke tahap pembuktian dalam persidangan selanjutnya.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Komitmen Terapkan Sistem Merit ASN di Bengkulu, Segera Bentuk Tim khusus
BACA JUGA:Viral Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Kesbangpol Bengkulu Selatan: Belum Ada Temuan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


