Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu, Mantan Kepsek Kembalikan Rp347 Juta Kerugian Negara

Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu, Mantan Kepsek Kembalikan Rp347 Juta Kerugian Negara

Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu: Mantan Kepala Sekolah Kembalikan Rp347 Juta--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) di SMPN 17 Kota BENGKULU, Iman Santoso, yang merupakan mantan kepala sekolah, resmi mengembalikan kerugian negara senilai Rp347.427.500 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU pada Kamis (28/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, didampingi Kasi Pidsus Ahmad Fariansyah, membenarkan adanya pengembalian tersebut.

Pengembalian kerugian negara ini merujuk pada putusan perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl, di mana Iman divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp247 juta subsidair 1 tahun kurungan.

“Dengan pengembalian kerugian negara ini, seluruh beban denda maupun kerugian negara terpidana telah dipulihkan,” ujar Fri Wisdom.

Ia menambahkan, langkah ini menjadi bukti keseriusan Kejari Bengkulu dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum, khususnya terkait penggunaan dana pendidikan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan dan Kaur Sepakat Lakukan Pelacakan Ulang Tapal Batas Wilayah

BACA JUGA:Usulan Pengadaan Alat Panen di Bengkulu Selatan Lambat Terealisasi, Petani Terancam Rugi

“Uang ini langsung disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

Namun, kasus korupsi BOS SMPN 17 Bengkulu belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, terpidana lain yaitu bendahara sekolah Yudar Lanadi masih belum membayar kewajiban pengembalian kerugian negara senilai Rp796.014.368.

Tim Kejari Bengkulu menegaskan akan terus melakukan upaya hukum agar seluruh kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2019–2021 dapat dipulihkan.

“Pengembalian uang negara tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Namun tentu menjadi salah satu faktor yang akan dipertimbangkan,” jelas Ahmad Fariansyah.

Diketahui, kasus ini melibatkan dua terpidana, yakni mantan kepsek Iman Santoso dan bendahara Yudar Lanadi.

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Sebut Kebenaran Akan Menemukan Jalannya

BACA JUGA:Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Seluma Ditangani Polda Bengkulu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait