Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Usai Anggota DPRD dan Eks Bendahara, Kali Ini Eks Sekretaris Desa Rindu Hati Menyusul Jadi Tersangka Korupsi

Usai Anggota DPRD dan Eks Bendahara, Kali Ini Eks Sekretaris Desa Rindu Hati Menyusul Jadi Tersangka Korupsi

H-E saat digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.--(Sumber Foto: Ronal/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, kali ini eks Sekretaris Desa menyusul Mantan Kepala Desa yang saat ini duduk di kursi DPRD dan eks Bendahara Desa, Kamis 21 Agustus 2025.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap H-E telah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, proses penahanan baru bisa dilakukan karena yang bersangkutan sebelumnya menjalani perawatan medis.

“Penetapan tersangka terhadap Sekdes ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu, namun lantaran alasan kesehatan, mantan sekdes tersebut baru ditahan hari ini,” kata Yudi.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Tengah

Pantauan di lapangan, H-E tampak mengenakan topi dan masker serta menundukkan kepala saat digiring ke mobil tahanan Kejari Bengkulu Tengah. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Disisi lain, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menambahkan bahwa H-E disangkakan bersama-sama dengan mantan Bendahara Desa (S-S) dan mantan Kepala Desa Rindu Hati (S-M) melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Perumahan Rakyat, Langsung Ditahan

“H-E disangkakan bersama-sama mantan Bendahara dan mantan Kades Rindu Hati, melakukan upaya korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2016–2021,” ujar Rianto.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara. Menurut Rianto, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Jika ternyata ada alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain, maka akan ada tersangka baru,” tegasnya.

BACA JUGA:Susul Anggota DPRD, Mantan Bendahara Desa Rindu Hati Ditetapkan Tersangka

Terkait kerugian negara, hingga kini perhitungannya masih dilakukan oleh akuntan publik. Namun, dari perhitungan sementara penyidik, jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Dengan penahanan H-E, jumlah tersangka dalam perkara ini kini resmi berjumlah tiga orang, yakni S-M (mantan Kades sekaligus anggota DPRD Bengkulu Tengah), S-S (mantan Bendahara Desa), dan H-E (mantan Sekdes yang kini juga berstatus guru PPPK di salah satu SDN di Bengkulu Tengah).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: