Usai Ditetapkan Tersangka, Kejari Geledah Rumah Eks Ketua dan Waka I DPRD: Istri Waka I Terancam Tersangka
Penyidik Kejari Kepahiang saat melakukan proses penggeladahan di rumah mantan Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Usai penetapan tersangka terhadap W-P Ketua DPRD dan A-D Waka I DPRD Kepahiang periode 2019-2024, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang beberapa waktu lalu, penyidik Kejari terus melakukan pengembangan.
Terbaru, penyidik Kejari Kepahiang melakukan proses penggeledahan di rumah kedua tersangka tersebut, guna untuk mengumpulkan barang bukti yang dianggap perlu.
BACA JUGA:Korupsi Dana CSR, Mantan Manajer Rumah BUMN Kepahiang Divonis 3 Tahun Penjara
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyidik Kejari Kepahiang mencari barang bukti berupa aset yang berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat W-P eks Ketua dan A-D eks Waka I DPRD Kepahiang, dengan menggeledah kedua rumah tersangka tersebut.
Kejari Kepahiang menemukan beberapa barang bukti berupa aset yang dimiliki eks Waka I, telah disembunyikan atau dibawa kabur dari kediamannya, hal ini diduga kedatangan penyidik Kejari Kepahiang telah bocor atau diketahui oleh pihak keluarga.
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Tetapkan Kepala Desa Air Pesi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Menindaklanjuti hal tersebut, Febrianto Ali Akbar, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang melalui sambungan telepon menghubungi istri eks Waka I DPRD Kepahiang, lantaran diduga dengan sengaja telah membawa kabur berbagai barang yang telah di tracking seperti mobil Fortuner, jam tangan Rolex Daytona, sertifikat tanah hingga barang hasil konsepsi lainya tidak ditemukan.
"Ibu, apa mau dua-duanya menjadi tersangka itu pilihan ibu bu. Jangan coba-coba menghalangi atau merintangi penyelidikan kami," tegas Febrianto Ali Akbar, saat menghubungi istri tersangka.
BACA JUGA:Susul 8 Orang Lainnya, Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, bahwa istri tersangka A-D bisa terancam menjadi tersangka dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang, lantaran dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang perintangan penyidikan.
"Jadi jangan sampai melakukan percobaan untuk menghalangi proses penyidikan, karena ini diatur dalam undang-undang dan bisa jadi yang menghalangi bisa kita tetapkan tersangka," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

