Ketua KPU Bengkulu Selatan Tersangka, Susul Sekretaris dan Bendahara
Ketua KPU Bengkulu Selatan Tersangka, Susul Sekretaris dan Bendahara yang sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Kejari.--(Sumber Foto: Ary/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Kamis 6 November 2025.
Tersangka ketiga dalam kasus tersebut berinisial EA, yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan.
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik Kejari Bengkulu Selatan melakukan pendalaman, dan menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat EA dalam perkara penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bengkulu Selatan.
EA menyusul dua orang lainnya, yang sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Bengkulu Selatan.
Adapun dua orang yang telah lebih dahulu ditetapkan tersangka, yakni mantan Sekretaris dan Bendahara Sekretariat KPU Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Bengkulu Selatan Diamankan di Kebun Sawit
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH, mengatakan bahwa tersangka EA langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Maka hari ini Ketua KPU Bengkulu Selatan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan,” ujar Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini masih terbuka. Hal tersebut bergantung pada hasil perkembangan penyidikan, sementara nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Gelar Rakor Tim PAKEM, Perkuat Sinergi Cegah Aliran Menyimpang
“Untuk tersangka baru ini nanti pelimpahan akan menunggu prosesnya. Dua tersangka sebelumnya yaitu mantan sekretaris dan bendahara sudah hampir selesai. Namun jika waktunya memungkinkan, maka akan kita limpahkan bersamaan ketiga tersangka ini,” jelasnya.
Kejari Bengkulu Selatan juga telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap lima komisioner KPU Bengkulu Selatan, termasuk tersangka EA, dengan total pemeriksaan sebanyak dua kali untuk masing-masing.
“Jadi lima komisioner KPU, termasuk Ketua, masing-masing sudah kita periksa sebanyak dua kali,” tegas Hendra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

