Tersangka Korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Ajukan Praperadilan
Ade Yanto Pratama, tersangka kasus dugaan Korupsi Penggunaan Dana Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.--(Sumber Fot: Imron/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Ade Yanto Pratama, tersangka kasus dugaan Korupsi Penggunaan Dana Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ade Yanto Pratama, yang berperan sebagai pembantu Bendahara ditetapkan tersangka bersama Erlangga, (Pengguna Anggaran), Rizan Putra Jaya (Kasubag umum), Dahyar (Bendahara), Rely Pribadi (Pembantu Bendahara Pengeluaran), Selasa 8 Juli 2025 lalu.
Dalam website resmi Siip Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengajuan Praperadilan untuk menentukan sah atau tidak penetapan tersangka, tercantum dalam nomor register nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Bgl. Sidang Pra Pradilan pertama akan digelar Kamis Tanggal 4 September 2025 di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum, Denny Agustian membenarkan jika tersangka mengajukan Praperadilan dan pihaknya sudah menyiapkan Jaksa yang memantau dan menangani perkara tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tengah Seluma, 32 Saksi Sudah Diperiksa
"Benar satu tersangka dalam perkara ini mengajukan praperadilan, kita siapkan Jaksa Senior menangani Sidang Prapid," kata Denny Agustian.
Untuk diketahui dalam perkara ini sudah ada 7 orang tersangka, dua diantaranya R-M (PPTK perjalanan dinas staff) dan L-F (staff PPTK) ditetapkan tersangka pada 10 Juli 2025 lalu.
Atas perbuatannya ke tujuh tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu, Mantan Kepsek Kembalikan Rp347 Juta Kerugian Negara
Untuk modus ketujuh tersangka yakni uang perjalanan dinas dicairkan, namun tidak disalurkan ke yang berhak menerima yaitu para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setwan Provinsi Bengkulu.
"Dari uang perjalanan dinas, dengan modusnya uangnya sudah dicairkan namun tidak tersalurkan," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu.
Lanjut Danang, menjelaskan sekitar 204 kali perjalanan dinas sudah dicairkan tetapi tidak dibayarkan pada penerima. Alasan tidak dibayarkan belum bisa disampaikan oleh penyidik. Kerugian negara yang timbul dari kegiatan tersebut baru terhitung lebih kurang Rp3 miliar dari Rp130 miliar aliran anggaran.
BACA JUGA:Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Perbankan BUMN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

