Kawal THR 2026, Komisi IV DPRD Bengkulu Sediakan QR Code Pengaduan Online
Posko THR Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Menjelang Idulfitri 2026, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu resmi mengaktifkan posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu patuh terhadap kewajiban mereka.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 serta instruksi dari Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
"Kami di Komisi IV membuka ruang seluas-luasnya bagi buruh maupun karyawan yang hak THR-nya tidak dipenuhi. Posko ini berfungsi sebagai instrumen pengawasan sekaligus dasar bagi kami untuk memberikan rekomendasi tindakan," ujar Usin, Kamis (12/3).
BACA JUGA:Amankan Mudik Lintas Curup-Lubuklinggau, 185 Personel Polres Rejang Lebong Siaga di 5 Pos Strategis
BACA JUGA:Alami Syok Kardiogenik, Terdakwa Kasus Korupsi Perbankan Sartono Meninggal di RS Bhayangkara
Ada yang berbeda pada pengawasan tahun ini. Selain menerima laporan fisik, DPRD juga menyediakan fasilitas pengaduan berbasis digital. Masyarakat cukup memindai QR Code yang tersedia untuk terhubung langsung dengan sistem pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami ingin prosesnya praktis. Dengan sistem online ini, pekerja di pelosok pun bisa melapor tanpa harus datang jauh-jauh ke kota," tambahnya.
Usin mengingatkan bahwa setiap laporan yang masuk tidak akan sekadar menjadi arsip. DPRD akan berkoordinasi intensif dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu untuk melakukan verifikasi lapangan.
BACA JUGA:Wajib Lunas Pajak! Pemkot Bengkulu Kunci Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK
BACA JUGA:Manjakan Wisatawan Lebaran, Dispar Kota Bengkulu Siapkan Gazebo Gratis di Pantai Panjang
"Hasil koordinasi tersebut akan melahirkan rekomendasi tegas. Mulai dari surat peringatan hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak normatif pekerja," tegas politisi tersebut.
Melalui keberadaan posko ini, diharapkan harmoni antara perusahaan dan pekerja tetap terjaga, sehingga perayaan Idulfitri 2026 dapat dinikmati dengan layak oleh seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

