Vonis Mantan Ajudan Gubernur, Anca: Saya Merasa Jadi Korban Politik
Evriansyah alias Anca (Baju Batik merah kuning) saat mengikuti sidang beberapa waktu lalu.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasus gratifikasi dan pemerasan yang menimpa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, masih meninggalkan luka bagi keluarga Evriansyah alias Anca, hal ini dikarenakan harus menyeret dirinya menjadi Narapidana.
Lulusan IPDN Angkatan 21 tersebut, memang dipercaya Gubernur Bengkulu saat itu untuk menjadi ajudannya, guna mendampingi dalam setiap agenda dan kegiatan Pemerintahan.
BACA JUGA:Program KNMP 2026 di Bengkulu Berlanjut, 4 Kabupaten Jadi Lokasi Prioritas
Perubahan dalam perjalanan karir Anca sebagai ASN berubah setelah pada November 2024, Rohidin Mersyah yang saat itu mencalon Kembali sebagai Gubernur Bengkulu, ditangkap KPK atas kasus pemerasan dan gratifikasi.
Atas kasus inilah kemudian Evriansyah serta Isnan Fajri (Mantan Sekda Bengkulu, red), ikut terseret dalam kasus tersebut, karena dianggap membantu Rohidin Mersyah untuk melakukan Tindakan tersebut.
BACA JUGA:Peringati HUT Reserse ke-78, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Bagikan Sembako ke Panti dan Pesantren
Dalam catatan yang dititipkan kepada keluarganya, Evriansyah menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan dirinya sama sekali tidak diuntungkan dalam kasus tersebut, dan hanya menjalankan perintah dari atasan yang Sah sebagai gubernur.
"Dari awal saya sempat memohon untuk mengundurkan diri sebagai ajudan namun tetap diminta kembali untuk mendampingi gubernur sampai trjadinya perkara ini. Saya tidak memiliki peran apapun dalam tim, tidak pernah ikut kampanye di lapangan, saya hanya diperintah untuk mengundang Kepala OPD rapat, semua arahan dari Rohidin langsung disampaikan kepada Kepala OPD tanpa perantara saya atau pak Isnan Fajri (mantan Sekda red)," bunyi catatan yang diperlihatkan keluarga Anca.
BACA JUGA:Keluhkan Kerusakan Jalan, Rahmad Widodo Serap Aspirasi Warga Saat Reses Dapil IV
Lanjutnya, bahwa semua dana yang dikumpulkan tersebut murni untuk kegiatan Pilkada, bahkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas kejadian tersebut, dan berdasarkan fakta persidangan Semua sumberdaya jelas digunakan untuk kepentingan Pilkada bahkan biaya Pilkada tersebut dipegang kembali oleh kepala OPD yang berposisi sebagai Tim pemenangan Rohidin Mersyah sampai saat penangkapan.
Ia menegaskan penanggung jawab wilayah Kabupaten/kota, yang mengumpulkan uang, membagikan uang di lapangan, bahkan sampai penangkapan masih pegang uang ratusan juta, membentuk tim sukses di lapangan, bukan tugas mereka secara kedinasan, dan saat persidangan membenarkan uang sudah diterima.
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Berlanjut, Kapolda Bengkulu Tanam Jagung Kuartal IV di Kelurahan Surabaya
"Saya diperintah memegang sementara dana yang terkumpul dari berbagai sumber, kemudian kembali diserahkan kepada tim, dan ini saya anggap sebagai bagian tugas saya sebagai orang yang dipercaya, dan semua saya catat sebagai pertanggungjawaban kepada pemberi perintah, lengkap nampak jelas mana uang pribadi dan uang kebutuhan pilkada hal ini di persidangan samar-samar tidak diperhitungkan dalam vonis hukuman," tegasnya.
Terlebih berdasarkan kesepakatan KPK dan Kejagung, bahwa selama pelaksanaan Pilkada tidak ada proses hukum untuk Calon Kepala Daerah, sehingga harus ditunda setelah selesai pelaksanaan Pilkada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

