Masa Jabatan Pj Sekda Segera Berakhir, Pemprov Siapkan Pengajuan ke Kemendagri
Guna untuk melakukan pengajuan kembali Pj Sekda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu telah mempersiapkan semua berkas untuk disampaikan ke Kemendagri.--(Sumber Fot: Oki/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Masa jabatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu akan berakhir pada 17 Desember 2025 mendatang, dimana untuk saat ini masa jabatan sudah dilakukan perpanjangan sebanyak tiga kali terhitung sejak Maret lalu.
Guna untuk melakukan pengajuan kembali Pj Sekda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu telah mempersiapkan semua berkas untuk disampaikan ke Kemendagri.
Menurut Rusmayadi Hasan, Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu, bahwa untuk usulan nama yang akan diusulkan pihaknya masih menunggu arahan Gubernur.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Terima Penghargaan Genting Award dari Kemendukbangga
"Kalau untuk nama-nama atau siapa saja yang diusulkan itu masih menunggu Pak Gubernur, kami hanya mempersiapkan berkas yang diperlukan," jelad Rusmayadi Hasan.
Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa Waktu yang lalu Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah melakukan seleksi terbuka untuk jabatan Sekda secara definitif.
Bahkan tim seleksi sudah menyerahkan hasil asessmen terhadap 8 orang yang telah mengikuti, dimana seluruh berkas hasil seleksi telah diberikan ke BKN guna mendapatkan rekomendasi final.
BACA JUGA:Banyak APBDes Bermasalah, Kejari Seluma Gandeng BPKP Perkuat Edukasi Hukum Dilingkup Pemdes
Ini daftar nama-nama pejabat yang telah mengikuti seleksi:
1. Ir. Arif Gunadi, M.Si – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu
2. H. Hadianto, SE, MM, M.Si – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu
3. Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si – Pj Sekda Provinsi Bengkulu
4. H. Mustarani Abidin, SH, M.Si – Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Sidak di Beberapa OPD, Pemkot Temukan Puluhan ASN Tidak Masuk Kerja
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

