Perkara Hapus Chat di WA, Mahasiswa di Bengkulu Aniaya Pacar Pakai Palu
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada 1 Desember 2025 di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) BENGKULU berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada 1 Desember 2025 di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota BENGKULU.
Pelaku berinisial M-A (24), seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Bengkulu yang merupakan warga Desa Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 17.25 WIB.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Lelang Kendis dan Barang Inventaris Kantor, Cek Informasi dan Caranya di Sini
Peristiwa penganiayaan bermula saat korban, Karin Alifia Cahaya Permata (21), yang merupakan pacar pelaku, diketahui menghapus percakapan di aplikasi WhatsApp. Hal tersebut memicu rasa cemburu pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan.
Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil sebuah palu dan memukuli korban secara brutal. Pukulan mengenai lengan kiri dan kanan, rusuk kiri dan kanan, serta lutut kiri dan kanan korban, hingga menyebabkan luka berat di sejumlah bagian tubuh.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Gelar Rakor Lintas Sektoral, Siapkan 4 Pos Pengamanan untuk Natal dan Tahun Baru
Mendapatkan laporan dari korban, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Polisi juga menyita satu buah palu yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, melalui Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona.
Korban hingga kini masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi penganiayaan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh pelaku terhadap korban yang sama.
Atas peristiwa tersebut, Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan selalu mengedepankan cara-cara damai serta hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

