UMP Bengkulu 2026 Rp2.827.250, SPSI: Belum Ideal
Aizan, SH., Ketua DPD SPSI Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Abdu/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026, naik sebesar 5,89 persen atau naik sebesar Rp157.211. Kenaikan tersebut merupakan kebijakan dari Gubernur Bengkulu, dimana sebelumnya UMP Bengkulu 2025 di angka Rp2.670.039, naik menjadi Rp2.827.250.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, mengaku jika pihaknya sudah melakukan rapat internal, terkait apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur Bengkulu merupakan solusi menengah.
Meskipun permintaan pihak SPSI tak terpenuhi, dimana SPSI meminta adanya kenaikan hingga 10 peresn, namun yang ditetapkan hanya 5,89 persen.
BACA JUGA:Rumah Sakit dan Puskesmas Disiagakan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
"Kami sudah rapat internal, apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur, merupakan solusi menengah, meskipun permintaan awal 10 persen namun yang ditetapkan 5,89 persen," tuturnya.
Kemudian, untuk upah diangka tersebut, menurutnya belum bisa dikatakan ideal, sementara dilihat dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) upah di Bengkulu seharusnya di angka Rp3.714.932.
Tak hanya itu, menurutnya angka tersebut juga dikatakan belum layak karena berkaca dari Provinsi tetangga, yang saat ini rata-rata sudah menyentuh angka 3 Juta Rupiah. Hal ini tentu menyebabkan ketidaknyamanan, karena upah di Bengkulu masih dikategori rendah di pulau Sumatera.
"Jadi tidak nyaman juga kalau di Bengkulu ini upah rendah di Sumatera, kalau upah kecil berarti daerah ini dianggap belum mapan, kemudian dianggap kategorinya masih miskin," tutup Aizan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


