DPRD Provinsi Bengkulu Ingatkan Perusahaan Wajib Patuh UMP 2026 Rp2,8 Juta
DPRD Provinsi Bengkulu Ingatkan Perusahaan Wajib Patuh UMP 2026 Rp2,8 Juta--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE resmi menetapkan standar pengupahan baru untuk tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.827.250,90, atau naik Rp 157.211,90 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini setara dengan 5,89 persen.
Selain UMP, Gubernur Bengkulu juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui Keputusan Gubernur Nomor K 647.DKKTRANS.Tahun 2025. Dari penetapan tersebut, Kabupaten Mukomuko tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Bengkulu, yakni Rp 3.217.086,00.
BACA JUGA:Daftar Harga Toyota Fortuner Bekas, Apakah Masih Layak Dibeli di 2026?
BACA JUGA:Polda Bengkulu Ungkap 1.737 Kasus dari 2.704 Laporan Tindak Pidana Sepanjang 2025
Selanjutnya disusul Kota Bengkulu sebesar Rp3.089.218,66, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2.945.142,20, Kabupaten Bengkulu Utara Rp2.906.158,92, dan Kabupaten Rejang Lebong Rp2.841.749,59.
Menanggapi penetapan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Tidak ada alasan lagi bagi pengusaha membayar upah pekerja di bawah UMP atau UMK. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi hak buruh yang wajib dipenuhi,” tegas Usin, Selasa 30 Desember
2025.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Sampaikan Kinerja Satu Tahun Terakhir: Penyelesaian Perkara Hingga Program Sosial
BACA JUGA:Resmi Meluncur! Ini Spesifikasi Suzuki Jimny Sierra 2026, Berapakah Harganya?
Usin menegaskan, penetapan UMP dan UMK harus diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan. Menurutnya, tantangan terbesar bukan pada penetapan angka, melainkan pada realisasi oleh perusahaan.
“Semua pihak harus mengawal penerapan UMP ini. Jangan sampai ada karyawan yang menerima upah di bawah ketentuan. Ini menyangkut kesejahteraan rakyat dan kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.
Politisi Partai Hanura ini juga mengingatkan bahwa regulasi pengupahan memiliki payung hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah di bawah minimum terancam sanksi pidana.
BACA JUGA:DPW PAN Bengkulu Santuni 1.300 Anak Yatim Serentak, Helmi Hasan: Doa Anak Yatim Kekuatan Bangsa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


