Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Digelar, 12 Terdakwa Hadiri Pembacaan Dakwaan
Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Digelar, 12 Terdakwa Hadiri Pembacaan Dakwaan--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi BENGKULU resmi menggelar sidang perdana kasus Korupsi tambang BENGKULU yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun, Selasa (6/1/2026).
Agenda utama dalam persidangan perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
BACA JUGA:Awal Tahun 2026, Polda Bengkulu Pantau Harga Beras Medium dan Premium Masih di Atas HET
BACA JUGA:Performa Baru Awal Tahun! Berikut Deretan Mobil Honda Terbaru 2026, Mana Favoritmu?
Dari pantauan tim BETVNEWS, ruang sidang dipenuhi oleh keluarga dan kerabat 12 terdakwa yang mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada hari ini.
Sidang korupsi tambang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri, di mana persidangan resmi di buka dengan pernyataan.
"Sidang hari ini saya buka dan dinyatakan dibuka untuk umum," kata ketua Majelis Hakim di muka persidangan.
BACA JUGA:Mulai Januari 2026, TPP ASN dan PPPK Full Waktu Pemprov Bengkulu Dipangkas 20–50 Persen
BACA JUGA:Sudah Diangkat, PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Terima Gaji Sekaligus Asuransi Kesehatan
Di sisi lain, keluarga terdakwa kasus korupsi tambang Bengkulu, Yana, berharap dakwaan yang dibacakan majelis hakim tidak menyudutkan terdakwa dan berharap terdakwa dapat dibebaskan dari hukuman.
"Semoga dakwaan nanti ringan, kalau bisa bebas, semoga saja," kata Yana.
BACA JUGA:Rekomendasi Mobil Bekas Toyota Yaris di Tahun 2026, Ayo Siapkan Budgetmu!
BACA JUGA:Gebyar Promo Honda Awal Tahun 2026: Cara Tepat Wujudkan Mobil Impianmu
Terlihat dalam agenda sidang dakwaan, para terdakwa dihadirkan, yakni:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

