Diduga Mengalir Rp9,5 Miliar, LPH Bengkulu Desak Kasus Gratifikasi PDAM Diusut Tuntas
Diduga Mengalir Rp9,5 Miliar, LPH Bengkulu Desak Kasus Gratifikasi PDAM Diusut Tuntas--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Lembaga Pemantau Hukum Bengkulu (LPHB) menyoroti dugaan aliran dana gratifikasi senilai Rp9,5 miliar dalam kasus penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
LPHB mendesak aparat penegak hukum agar mengusut aliran dana tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA:Warga Jalan Gedang Datangi Mie Gacoan Bengkulu, Sampaikan 4 Tuntutan Imbas Pencemaran Lingkungan
BACA JUGA:Bertaburan Promo Menarik! Cek Disini Harga Mobil LCGC Impianmu
Ketua LPH Bengkulu, Tarmizi Gumay, menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, penelusuran aliran dana merupakan kunci utama untuk membuka secara terang siapa saja pihak yang terlibat dan menikmati hasil praktik gratifikasi tersebut.
“Penelusuran aliran dana sangat penting untuk memastikan ke mana uang itu mengalir. Apakah hanya dinikmati oleh para tersangka, atau juga melibatkan pihak lain, baik di internal PDAM maupun di luar institusi,” tegas Tarmizi Gumay.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Bebby Hussy Bukan Dalang Korupsi Tambang, Pilih Fokus Pembuktian di Persidangan
BACA JUGA:Terkendala Email dan Lupa Password, 170 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Belum Bisa Unduh SK
Ia menilai, tanpa pengusutan aliran dana secara komprehensif, penanganan kasus berpotensi tidak maksimal dan berisiko meninggalkan aktor-aktor lain yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau aliran dana tidak dibuka secara terang, maka sangat mungkin masih ada pihak lain yang belum tersentuh hukum,” tambahnya.
Diketahui, Polda Bengkulu telah melimpahkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ketiganya yakni S-M, mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu; Y-N, mantan Kepala Bagian Umum; serta E-K, Kepala Subbag Pergantian Water Meter.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
BACA JUGA:Gantikan Indra Sukma, Fenty Wisnuwardhani Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bengkulu
Ketiga tersangka diduga menerima gratifikasi dalam proses penerimaan Pegawai Harian Lepas yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Dari praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

