Sidang TPPU Mega Mall-PTM Berlanjut, Saksi Ungkap PT Tigadi Pinjam Uang dan Aset Pribadi Jadi Jaminan
Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali berlanjut dan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (9/1/2026).--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali berlanjut dan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (9/1/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH ini menghadirkan dua saksi dari Bank BRI, yakni Djoko Karyono, SE, Pimpinan Cabang BRI Bengkulu periode 2008–2010, serta Andry Marlyus, SE, Asisten Manajer Operasional BRI.
BACA JUGA:iPhone 17 e Rilis 2026, Cek Spesifikasi dan Fitur Menariknya di Sini
Dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa aliran dana ke PT Tigadi Lestari berasal dari fasilitas kredit investasi resmi Bank BRI yang diberikan melalui prosedur perbankan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kredit tersebut, menurut saksi, telah dilunasi sepenuhnya dan tidak menyisakan tunggakan.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa PT Tigadi Lestari mengajukan kredit investasi sebanyak tiga kali, masing-masing pada tahun 2007, 2008, dan 2009, yang diajukan oleh terdakwa Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama perusahaan.
BACA JUGA:Dibuka Onic, Berikut Jadwal Lengkap Swiss Stage M7 World Championship Hari Ini
BACA JUGA:Suzuki Baleno 2017, Rekomendasi Terbaik Mobil Keluarga, Cek Harga dan Spesifikasinya
“Memang pihak PT Tigadi Lestari pernah meminjam dana ke BRI, namun seluruh pinjaman tersebut telah dilunasi. Kalau dilihat dari sistem kami, tidak ada tunggakan,” ujar Djoko Karyono di hadapan majelis hakim.
Saksi menjelaskan, sebelum akad kredit ditandatangani, pihak bank telah melakukan analisis menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen dan kelayakan usaha. Kredit investasi untuk pembangunan proyek seperti PTM dan Mega Mall disebut sebagai praktik lazim di dunia perbankan, dengan penggunaan dana yang jelas untuk pembangunan fisik.
BACA JUGA:Tertib dan Tertata, Pemkot Sediakan Lapak Gratis di PTM dan Pasar Minggu untuk Pedagang KZ Abidin
BACA JUGA:DPRD Minta Penataan Belungguk Point Dilanjutkan hingga Masjid Jamik
Selain itu, terungkap pula bahwa jaminan kredit tidak hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00200 dan 00201. Karena nilai HGB dinilai belum mencukupi plafon kredit, PT Tigadi Lestari diwajibkan menyerahkan jaminan tambahan berupa aset pribadi para pemegang saham, termasuk personal guarantee.
“Perhitungan kami menunjukkan bahwa nilai SHGB belum mencukupi. Karena itu, pihak Tigadi harus menambah jaminan lain, termasuk harta pribadi pemegang saham, agar kredit tiga tahap dengan total sekitar Rp34 miliar bisa dicairkan,” jelas Andry Marlyus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


