Tipikor Pertambangan Batu Bara, Eks Kadis ESDM Bengkulu Utara Tahun 2007 Jadi Tersangka Jilid II
Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) menetapkan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten ( ESDM) Bengkulu Utara pada tahun 2007 sebagai tersangka jilid II, Rabu (14/1/2026).--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membuka lembaran baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) menetapkan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten ( ESDM) Bengkulu Utara pada tahun 2007 sebagai tersangka jilid II, Rabu (14/1/2026).
BACA JUGA:Cek di Sini, 6 Rekomendasi HP Vivo dengan Kamera Terbaik, Hasil Foto Jernih dan Tajam
BACA JUGA:Kapolres Kepahiang Kini Dijabat AKBP Yuriko Fernanda
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa menjelaskan, pada tahun 2007 Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan penting, yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, serta Keputusan Nomor 328 Tahun 2007 terkait pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan dari perusahaan yang sama kepada PT RSM.
Dan dari hasil penyidikan, ditemukan ketidaksesuaian pada administrasi dan penerbitan keputusan tersebut tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi teknis yang valid.
BACA JUGA:Pantai Berkas Bakal Lebih Menarik, Pemkot Bengkulu Akan Bangun Taman dan Patung Ikan Kerapu
BACA JUGA:Dari Samsung hingga Infinix, Cek Daftar Merek HP Terlaris Terbaru yang Perlu Diketahui
"Dalam proses penerbitannya, keputusan bupati diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya melanggar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengelolaan pertambangan umum," ujar Asintel.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar menjelaskan, penyidik menemukan bahwa penerbitan keputusan tidak dilengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada kajian teknis, administratif, serta hasil penelitian lapangan oleh tim berwenang.
Selain itu, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp600 juta dari tersangka Sonny Adnan selaku mantan direktur utama PT RSM yang diduga digunakan untuk memuluskan penerbitan keputusan bupati tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Lanjutkan Penataan, Bangunan Liar di Taman Berkas Dibongkar
BACA JUGA:Cek Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A57 Ini, HP Kelas Menengah dengan Performa Seimbang
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah berperan dalam proses administrasi dan teknis yang melanggar ketentuan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

