Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sudah Diserahkan ke Pemkot, Perda Pengelolaan Pantai Panjang Masih Mengacu Regulasi Pemprov

Sudah Diserahkan ke Pemkot, Perda Pengelolaan Pantai Panjang Masih Mengacu Regulasi Pemprov

Murlin Hanizar, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah pengelolaan kawasan Pantai Panjang secara resmi diserahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pada April tahun lalu, kewenangan penataan dan pengelolaan kawasan kini berada di bawah naungan Pemkot Bengkulu.

Penyerahan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) hak pengelolaan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Pantai Panjang.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Rakor Bersama Kemdagri, Prediksi Harga Tiket Pesawat Turun dan Bapok Naik Jelang Ramadan

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Alokasi Anggaran THR untuk PPPK Paruh Waktu

Kebijakan penyerahan pengelolaan dinilai sebagai langkah strategis agar Pemkot Bengkulu dapat lebih efektif dalam menata dan mengembangkan kawasan wisata Pantai Panjang sesuai kewenangan teknisnya.

Target utama pengelolaan meliputi peningkatan keindahan, kebersihan, dan ketertiban kawasan, termasuk penertiban bangunan liar serta peningkatan fasilitas pendukung seperti penerangan.

BACA JUGA:Abim Briliant, Pelajar yang Hilang di Bukit Kaba, Ditemukan Selamat

BACA JUGA:Pohon Tumbang di Lapangan Golf Memakan Korban, Satu Petugas Caddy Meninggal Dunia

Namun hingga saat ini, meskipun pengelolaan APL Pantai Panjang telah berada di bawah Pemkot Bengkulu, penerapan regulasi di lapangan belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.

Hal ini disebabkan karena aturan penataan kawasan dan sistem penarikan retribusi masih menggunakan Perda Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan dan tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam pengelolaan kawasan dan penarikan retribusi. Oleh karena itu, diperlukan pencabutan Perda Pemprov Bengkulu dan penggantian dengan Perda Kota Bengkulu, agar pengelolaan kawasan APL Pantai Panjang dapat sepenuhnya dilakukan oleh Pemkot.

BACA JUGA:Cek Spesifikasi Infinix Zero 30 di Sini, Lengkap dengan Fiturnya

BACA JUGA:Varian Terbaru Honda Brio Satya S CVT, Cek Harga dan Spesifikasinya!

“Iya, pengelolaan APL Pantai Panjang sudah kami serahkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, memang perlu ada pencabutan Perda lama dari Pemprov dan diganti dengan Perda Pemkot, agar kawasan APL tersebut sepenuhnya dikelola berdasarkan Perda Kota,” ujar Murlin Hanizar, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait