Ganggu Aktivitas Pelayaran, DKP Provinsi Himbau Bagan Tancap dan Apung Pulau Baai Dibongkar
Ganggu Aktivitas Pelayaran, DKP Provinsi Himbau Bagan Tancap dan Apung Pulau Baai Dibongkar--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Pulau Baai, Kota BENGKULU, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi BENGKULU menemukan banyak bagan tancap dan bagan apung yang terpasang di area perairan Pelabuhan.
Keberadaan bagan-bagan tersebut dinilai berpotensi membahayakan aktivitas pelayaran, khususnya keluar-masuk kapal nelayan maupun kapal lainnya yang beroperasi di kawasan pelabuhan.
BACA JUGA:Sidak OPD, Satpol PP Temukan ASN Pemprov Bengkulu Menghilang Saat Jam Kerja
BACA JUGA:Perbaiki Infrastruktur Daerah Transmigrasi, Disnakertrans Usul Anggaran Rp147 Miliar ke Kementerian
Menyikapi temuannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, mengimbau para pemilik bagan agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Kami menghimbau agar bagan tancap dan bagan apung yang berada di kawasan TPI dan perairan pelabuhan dapat segera dibongkar, karena bangunan tersebut berpotensi mengancam keselamatan,” ujar Syafriandi, selasa 27 Januari 2026.
BACA JUGA:Tekankan Disiplin dan Integritas, Kejati Bengkulu Gelar Apel Pagi untuk Seluruh Pegawai
BACA JUGA:Menuju 2029, Golkar Provinsi Bengkulu Kejar Musda di 4 Kabupaten/Kota
Lebih jauh ia menjelaskan, posisi bagan yang terlalu dekat dengan jalur pelayaran kapal sangat berisiko menimbulkan kecelakaan laut. Terlebih saat kondisi cuaca buruk atau saat kapal bermanuver untuk bersandar.
"Apabila ada kapal yang masuk atau keluar pelabuhan, dikhawatirkan dapat bersenggolan dengan bagan, yang tentunya tidak hanya membahayakan kapal, tetapi juga mengancam keselamatan pemilik bagan itu sendiri," jelasnya.
BACA JUGA:Berangkat Ilegal, Pemulangan 4 Warga Bengkulu dari Kamboja Terkendala Paspor
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lanjutkan WFA, E-Presensi ASN Diterapkan Mulai Februari
Syafriandi kembali menegaskan bahwa kawasan pelabuhan dan jalur kapal nelayan bukanlah lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan bagan tancap maupun bagan apung. Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya kesadaran dari masyarakat nelayan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Sekali lagi kami menghimbau agar bagan tancap dan bagan apung tidak berada di kawasan jalur kapal nelayan maupun areal pelabuhan, demi keselamatan bersama," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

