KPK Keluarkan Regulasi Baru, Ini Jenis Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan
BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
BACA JUGA:Sering Mengantuk Tak Wajar? Hati-hati, Itu Gejala Terinfeksi Virus Nipah
BACA JUGA:5 Ide Jualan Es Rambutan Kekinian, Dijamin Laris Manis
Regulasi ini diundangkan pada 20 Januari 2026 dan menjadi acuan terbaru bagi aparatur sipil negara serta penyelenggara negara.
Penyusunan aturan ini dimaksudkan untuk memperjelas batasan antara gratifikasi yang harus dilaporkan dan yang dikecualikan, sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan dinamika sosial di masyarakat tanpa mengabaikan upaya pencegahan korupsi.
BACA JUGA:Resep Bola-Bola Regal Cokelat, Kue Lebaran Praktis dengan Rasa Lumer di Mulut
1. Gratifikasi dari Keluarga Tidak Wajib Dilaporkan
Dalam peraturan terbaru, KPK menegaskan bahwa pemberian yang berasal dari keluarga tidak perlu dilaporkan sepanjang tidak berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penerima.
Yang termasuk keluarga antara lain kakek dan nenek, orang tua dan mertua, pasangan (suami atau istri), anak dan menantu, cucu, besan, paman dan bibi, ipar, serta kerabat lainnya. KPK menilai hubungan kekeluargaan merupakan bagian dari interaksi sosial yang wajar selama tidak dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan atau kebijakan pejabat penerima.
BACA JUGA:Duka di Desa Arga Mulya: 3 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran Sore Tadi
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-36, PO SAN Santuni Ratusan Kaum Duafa dan Berikan Voucher Belanja
2. Batas Hadiah Naik Menjadi Rp1,5 Juta
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur ulang batas nilai gratifikasi pada kegiatan keluarga maupun keagamaan. Untuk pemberian dalam acara pertunangan, pernikahan, kelahiran anak, akikah, baptisan, khitanan, potong gigi, serta upacara adat atau keagamaan lainnya, batas maksimal yang tidak wajib dilaporkan ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per pemberi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

