Bank Indonesia

Demi Kedekatan Keluarga, Rohidin Mersyah Resmi Jalani Masa Tahanan di Lapas Sukamiskin

Demi Kedekatan Keluarga, Rohidin Mersyah Resmi Jalani Masa Tahanan di Lapas Sukamiskin

Demi Kedekatan Keluarga, Rohidin Mersyah Resmi Jalani Masa Tahanan di Lapas Sukamiskin--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah memulai babak baru masa tahanannya di Jawa Barat.

Terhitung sejak Sabtu (21/2), Rohidin resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, setelah pihak berwenang mengabulkan permohonan pemindahan yang diajukan tim hukum dan keluarganya.

Kepindahan ini bukan tanpa alasan. Faktor domisili keluarga inti yang berada di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat menjadi pertimbangan krusial agar akses komunikasi dan pendampingan keluarga menjadi lebih mudah selama masa pidana berlangsung.

Penasihat Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, memaparkan bahwa posisi sang istri dan pendidikan anak-anak menjadi poin utama di balik pengajuan relokasi penahanan tersebut.

BACA JUGA:Puasa Ramadan dan Risiko Kolesterol Naik, Coba 5 Resep Herbal ala dr. Zaidul Akbar Ini

BACA JUGA:Diminum 2 Sendok Saat Sahur, dr Zaidul Akbar Sebut Khasiatnya Jaga Kesehatan Tubuh Selama Ramadan

"Ada alasan-alasan yang penting membuat kami meminta kliennya pindah, salah satunya sang istri yang kebanyakan bertugas di Jakarta dan anaknya ada yang masih sekolah di Depok," ungkap Aan Julianda.

Meski kini mendekam di lapas khusus koruptor tersebut, tim kuasa hukum menjamin bahwa kliennya tidak akan menghindar dari kewajiban hukum. Aan menegaskan kepatuhan Rohidin terhadap vonis yang telah dijatuhkan tetap menjadi prioritas utama.

"Kami akan tetap menjalani proses hukum dan memastikan hak-hak klien kami terlindungi," katanya.

Sebagai pengingat, perjalanan hukum Rohidin berakhir di kursi pesak Pengadilan Negeri Bengkulu setelah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Majelis Hakim memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta.

Tak hanya itu, beban finansial yang harus dikembalikan ke negara juga tergolong masif. Rohidin diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,6 miliar, ditambah mata uang asing sebesar 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura. Jika kewajiban ini gagal dipenuhi, ia terancam tambahan kurungan 3 tahun serta penyitaan aset pribadi.

BACA JUGA:Program Listrik Gratis Hadirkan Senyum dan Harapan Baru bagi Warga

BACA JUGA:Warga Bersyukur Jalan TMMD Dibangun, Helmi Hasan Pastikan Program Terus Berlanjut

Hukuman tersebut kian berat dengan adanya pencabutan hak politik selama dua tahun setelah masa pidana pokoknya usai. Kini, di balik jeruji Sukamiskin, pihak keluarga berharap seluruh proses pemasyarakatan berjalan kondusif dengan tetap menjunjung hak-hak kliennya sebagai terpidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: