Peras Korban Pakai Video Sesama Jenis, 3 Pemuda di Bengkulu Diringkus Polisi
Peras Korban Pakai Video Sesama Jenis, 3 Pemuda di Bengkulu Diringkus Tim Gabungan--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sebuah komplotan pemeras yang memanfaatkan rekaman asusila untuk menjebak korbannya berhasil digulung oleh tim gabungan Jatanras Polda BENGKULU dan Polsek Gading Cempaka.
Tiga orang tersangka warga Kota Bengkulu berinisial R-A (18), I-D (24), dan R-F (24) diringkus setelah diduga kuat memeras seorang pemuda berusia 21 tahun menggunakan video syur sesama jenis.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP Saman Saputra, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus yang kini tengah didalami oleh pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu tersebut.
"Iya memang ada kita bersama-sama. Penanganan di Ditreskrimum Polda Bengkulu," ungkap AKP. Saman Saputra, Selasa (24/2/2026).
BACA JUGA:Gaji Merosot Tajam, Sejumlah Kades di Seluma Dikabarkan Frustrasi Hingga Ingin Mundur
BACA JUGA:Bantah Tuduhan Pencurian, Waka I DPRD Seluma Ungkap Fakta di Balik Kasus yang Menyeret Putranya
Insiden ini bermula saat korban terperangkap rayuan salah satu pelaku melalui aplikasi kencan Michat. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Jalan Kapten Tandean pada Minggu sore (22/2/2026).
Nahas bagi korban, usai melakukan hubungan sesama jenis, ternyata para tersangka sudah menyiapkan rencana untuk merekam aksi tersebut demi keuntungan materi.
"Korban diancam dengan video tidak senonoh jika tidak memberikan uang kepada para tersangka," kata AKP. Saman Saputra.
Bermodalkan ancaman penyebaran rekaman tersebut, para pelaku mendesak korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Cek di Sini! Lokasi Safari Ramadan Pemkab Bengkulu Selatan di 11 Kecamatan
BACA JUGA:Akses Utama Menuju GOR Bengkulu Selatan Rusak Parah, Warga: Malu Dilihat Tamu Luar Daerah
Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut kini terancam hukuman penjara hingga 4 tahun sesuai dengan pasal pemerasan yang disangkakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
