Bank Indonesia

Daftar 4 Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi yang Ditahan Kejati Bengkulu

Daftar 4 Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi yang Ditahan Kejati Bengkulu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjukkan taji dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi pengadaan Static Keying Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi periode 2022-2023.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjukkan taji dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi pengadaan Static Keying Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi periode 2022-2023.

Langkah berani diambil penyidik dengan menetapkan sekaligus menahan empat orang tersangka baru pada Rabu, 25 Februari 2026.

Keempat sosok yang kini mengenakan rompi tahanan tersebut berasal dari jajaran elite perusahaan rekanan.

Mereka adalah Osmond Pratama Manurung (Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia), Syaifur Rijal (Sales Manager PT Yokogawa Indonesia), Tulus Sudono (Direktur PT Yokogawa Indonesia), serta Direktur dari PT Austindo Prima Daya Abadi.

BACA JUGA:Perketat Keamanan Ramadan, Polresta Bengkulu Larang Pelajar Berkeliaran di Atas Jam 21.00 WIB

BACA JUGA:80 Driver TMO Bengkulu Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat

Keputusan besar ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan maraton selama 11 jam di gedung Kejati Bengkulu. PLh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Dr. Denny Agustian, SH, MH, mengonfirmasi bahwa status hukum keempatnya telah resmi naik menjadi tersangka.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, SH, MH, membeberkan bahwa para tersangka terlibat dalam praktik lancung yang menyasar anggaran negara.

"Para tersangka diduga berperan aktif dalam manipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengadaan AVR dan SKU pada PLTA Musi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13 miliar," ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, SH, MH.

Praktik rasuah ini dijalankan dengan modus penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan barang.

BACA JUGA:Aliran Dana Terdeteksi, Saksi Beberkan Puluhan Transaksi ke Rekening Pribadi Kepala Sucofindo

BACA JUGA:Peras Korban Pakai Video Sesama Jenis, 3 Pemuda di Bengkulu Diringkus Polisi

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 dan/atau Pasal 603 dan 604 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP baru.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka akan mendekam di Rutan dan Lapas Bengkulu untuk 20 hari ke depan. Kejati Bengkulu memastikan proses hukum tidak akan berhenti di sini dan terus berupaya memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait