Bank Indonesia

Bukan di Penjara, Terpidana Vonis Ringan di Bengkulu Kini Bakal Dihukum Kerja Sosial

Bukan di Penjara, Terpidana Vonis Ringan di Bengkulu Kini Bakal Dihukum Kerja Sosial

Bukan di Penjara, Terpidana Vonis Ringan di Bengkulu Kini Bakal Dihukum Kerja Sosial--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi menjalin sinergi strategis dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kerja sama ini menjadi tonggak awal penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Kebijakan ini menyasar para pelaku tindak pidana dengan vonis singkat, yakni maksimal enam bulan penjara. Alih-alih mendekam di balik jeruji besi, para terpidana nantinya akan diberdayakan melalui berbagai kegiatan sosial di lingkup kantor kelurahan atau kecamatan di bawah pengawasan Pemkot Bengkulu.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa transformasi sistem hukum ini mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif.

BACA JUGA:Resahkan Warga Pagar Dewa, Belasan Remaja Diamankan Satpol PP dan Dihukum Bersihkan Masjid

BACA JUGA:Resmi! Inilah Daftar HET Makanan dan Minuman di Pantai Panjang Bengkulu Selama Libur Lebaran

“Pidana kerja sosial ini merupakan upaya untuk lebih memanusiakan manusia. Pemerintah Kota Bengkulu siap mendukung penuh program ini agar dapat memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri langsung di tengah masyarakat,” ujar Dedy Wahyudi, Senin (9/3).

Meskipun bersifat sosial, pelaksanaan hukuman ini tetap berada dalam pengawasan ketat. Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penilaian periodik terhadap perilaku dan kepatuhan terpidana selama masa tugas sosial berlangsung.

Aspek penilaian ini menjadi instrumen krusial untuk memastikan bahwa narapidana benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Selama masa pidana sosial, kami akan menilai apakah yang bersangkutan menaati aturan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, Bapas akan memberikan rekomendasi tegas kepada pihak Kejaksaan,” jelas Yusep Antonius.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Wisatawan, BPBD Kota Bengkulu Siagakan 3 Posko Utama di Kawasan Pantai

BACA JUGA:Sangat Berisiko, Dishub Kota Bengkulu Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Saat Lebaran

Yusep menambahkan, pidana kerja sosial bukanlah celah untuk bebas dari hukuman. Jika terpidana terbukti lalai atau membangkang selama masa pembinaan di kelurahan/kecamatan, maka hak pidana sosialnya dapat dicabut.

“Jika yang bersangkutan tidak menaati aturan, maka Bapas akan merekomendasikan ke Kejaksaan agar pelaku segera menjalani pidana kurungan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait