THR Lebaran 2026 Belum Dibayar? Pekerja Bisa Mengadu ke Posko Kemnaker, Ini Cara dan Jadwalnya
Mengadu ke Posko Kemnaker, Ini Cara dan Jadwalnya--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dapat menyampaikan keluhan melalui posko pengaduan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Layanan ini juga membuka ruang konsultasi bagi pekerja yang ingin mengetahui hak dan ketentuan terkait THR.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemnaker, Posko THR 2026 menyediakan dua jenis layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan. Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda bagi pekerja maupun perusahaan.
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat, Tarif Tol Dipangkas Hingga 30 Persen
BACA JUGA:Buntut Pembongkaran SDN 62, Pemkot Bengkulu Siapkan Laporan Resmi ke Polda
Layanan Konsultasi
Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026. Melalui layanan ini, pekerja dapat menanyakan berbagai hal terkait hak THR maupun BHR, mulai dari siapa saja yang berhak menerima, cara perhitungan, hingga persoalan tertentu seperti kondisi setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, layanan pengaduan mulai diaktifkan tujuh hari sebelum Idulfitri. Hal ini menyesuaikan dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah kepada perusahaan.
BACA JUGA:38 ASN Rebutkan 11 Kursi Eselon II Pemkot Bengkulu, Seleksi Penulisan Makalah Dimulai
BACA JUGA:Polda Bengkulu Lakukan Ramp Check Bus Jelang Mudik, Pastikan Penumpang Aman
Layanan Pengaduan
Layanan pengaduan dibuka setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan, seperti THR yang belum dibayarkan ataupun pembayaran yang dilakukan secara bertahap.
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko tersebut. Mekanisme ini disiapkan agar setiap aduan pekerja dapat ditangani dengan cepat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan atau sekadar berkonsultasi, Kemnaker menyediakan beberapa cara, baik secara daring maupun dengan datang langsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
