THR Lebaran 2026 Belum Dibayar? Pekerja Bisa Mengadu ke Posko Kemnaker, Ini Cara dan Jadwalnya
Mengadu ke Posko Kemnaker, Ini Cara dan Jadwalnya--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BACA JUGA:Profile Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK
Cara Lapor THR Secara Oline dan Offline
Untuk pelaporan secara online, pekerja dapat mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id. Setelah itu, pengguna perlu masuk atau membuat akun melalui layanan Siap Kerja. Setelah berhasil masuk, pekerja dapat memilih menu pengaduan THR, kemudian mengisi data wilayah tempat bekerja, nama perusahaan, serta permasalahan yang ingin dilaporkan.
Selain melalui situs resmi, konsultasi maupun pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp di nomor 081280001112.
BACA JUGA:Ramai Isu Pemeriksaan Pejabat Rejang Lebong, PAN Bengkulu Angkat Bicara
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sesosok Mayat Wanita Berbaju Pink Ditemukan di Tumpukan Sampah Liku 9
Bagi pekerja yang ingin datang langsung, layanan juga tersedia secara offline di Posko THR Kemnaker yang berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Petugas yang berjaga di posko akan menerima laporan maupun konsultasi dari pekerja, kemudian meneruskan penanganannya kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan hak pekerja terkait pembayaran THR dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi yang masih bingung caranya, simak langkah-langkahnya di bawah ini.
BACA JUGA:Lelang Dini Kedua Penataan Danau Dendam Dimulai, Ditargetkan Pengerjaan Fisik Tahun Ini
BACA JUGA:Tepis Isu Diamankan KPK, Sekda Pastikan Pelayanan Publik di Rejang Lebong Normal
1. Cara Lapor THR 2026 Online (Lewat Web)
- Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk/daftar akun Siap Kerja
- Setelah masuk (login), klik "Pengaduan THR" untuk lapor
- Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat bekerja
- Pilih nama perusahaan, kemudian isi data dan permasalahan
- Klik "Laporkan" dan tunggu balasan
- BACA JUGA:Daftar 7 Orang yang Diboyong KPK ke Jakarta: Ada Bupati, Wabup hingga Sekda Rejang Lebong
- BACA JUGA:Buntut Pembongkaran SDN 62, Pemkot Bengkulu Siapkan Laporan Resmi ke Polda
2. Cara Konsultasi THR 2026 Online (Lewat Web)
- Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk/daftar akun Siap Kerja
- Setelah masuk (login), klik "Konsultasi THR" untuk konsultasi
- Pilih wilayah perusahaan tempat bekerja
- Setelah memilih wilayah, akan muncul kolom chat
- Klik kolom chat
- Lalu, isi data yang diminta
- Setelah mengisi semua data, klik "Mulai Obrolan"
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

