Bank Indonesia

Wajib Lunas Pajak! Pemkot Bengkulu Kunci Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Wajib Lunas Pajak! Pemkot Bengkulu Kunci Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliest--(Sumber Foto: Haikal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak bisa bersantai.

Tahun ini, Pemkot menerapkan skema "Barter Kewajiban" dalam penyaluran gaji ke-13, di mana bukti lunas pajak daerah menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh abdi negara melampirkan bukti setor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum dana segar tersebut mendarat di rekening masing-masing.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, menegaskan bahwa langkah ekstrem ini diambil agar para pejabat dan staf pemerintahan menjadi garda terdepan dalam kepatuhan pajak, bukan sekadar penikmat fasilitas negara.

BACA JUGA:Manjakan Wisatawan Lebaran, Dispar Kota Bengkulu Siapkan Gazebo Gratis di Pantai Panjang

BACA JUGA:Deadline Mei! DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda Percepat Kontrak Belanja Modal

“ASN harus menjadi potret kepatuhan bagi warga. Kita tidak bisa menuntut masyarakat taat pajak jika aparaturnya sendiri masih menunggak. Maka, pelunasan PBB dan pajak kendaraan kini jadi instrumen wajib untuk mencairkan gaji ke-13,” ujar Noni, Rabu (11/3).

Noni memastikan pengawasan aturan ini tidak akan main-main. Sistem verifikasi akan diberlakukan secara berlapis di setiap instansi. Jika ditemukan aparatur yang memiliki catatan merah atau tunggakan, maka proses administrasi gaji ke-13 akan langsung diblokir sementara.

“Pilihannya sederhana selesaikan kewajiban atau dana ditunda. Begitu bukti bayar yang sah diserahkan, barulah hak mereka kami proses kembali,” tambahnya dengan nada tegas.

Payung hukum kebijakan ini kini tengah dimatangkan. Pihak Bapenda sedang menunggu finalisasi Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Bengkulu sebagai landasan operasional bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Draft SE saat ini sudah di meja Pak Wali Kota. Begitu ditandatangani, aturan ini segera berlaku serentak di seluruh lingkungan Pemkot Bengkulu,” pungkas Noni.

Langkah berani Pemkot Bengkulu ini diprediksi akan mendongkrak signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan pesan moral yang kuat kepada masyarakat luas tentang pentingnya pajak bagi pembangunan kota.

BACA JUGA:Pantai Panjang hingga Pintu Tol, Dishub Bengkulu Siagakan 30 Personel Amankan Jalur Mudik

BACA JUGA:Gedung SDN 62 Bengkulu Dirusak dan Asetnya Dijarah, Pemkot Resmi Lapor ke Polda

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait