Bank Indonesia

Pemprov Bengkulu Izinkan ASN Kerja dari Mana Saja Selama Libur Lebaran

Pemprov Bengkulu Izinkan ASN Kerja dari Mana Saja Selama Libur Lebaran

Pemprov Bengkulu Izinkan ASN Kerja dari Mana Saja Selama Libur Lebaran--(Sumber Foto: Putri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi BENGKULU resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan penyesuaian pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan menjelang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, sekaligus untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama dua hari sebelum libur nasional Hari Suci Nyepi. Pelaksanaan WFA tersebut dijadwalkan pada tanggal 16 hingga 17 Maret 2026.

BACA JUGA:Kades Bandar Agung Ditahan! Kejari Bengkulu Selatan Bongkar Korupsi Dana Desa Rp330 Juta

BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi Mega Mall Divonis, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Dihukum 30 Bulan

Selain itu, Pemprov Bengkulu juga menetapkan penerapan sistem kerja WFA selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yakni mulai tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN sekaligus mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat pada masa libur panjang.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menyampaikan, meskipun diberlakukan sistem kerja WFA, seluruh perangkat daerah tetap diminta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat berjalan secara optimal.

Setiap organisasi perangkat daerah harus mampu mengatur pembagian tugas pegawai agar pelayanan administrasi maupun pelayanan dasar tetap terlaksana dengan baik.

BACA JUGA:Andalkan Lobi Pusat, Bengkulu Selatan Tambah Armada Traktor Raksasa Tanpa Kuras APBD

BACA JUGA:Dikenal Sebagai Bapak Asuh Disabilitas, Sisi Dermawan Bebby Hussy Terungkap di Sidang Korupsi Tambang

"Sesuai edaran Menteri PanRb kita terapkan WFA 5 hari sebelum cuti dan sesudah libur lebaran. Walaupun ASN melaksanakan tugas dengan sistem WFA, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, kita pastikan perangkat daerah dapat mengatur pola kerja pegawai sehingga pelayanan publik tetap berjalan normal," ujar Herwan, Jumat (13/3/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan WFA kali ini, sistem e-presensi ASN dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi Bengkulu.

Namun demikian, masing-masing perangkat daerah tetap diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pegawai agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait