ASN Seluma Cuti Lebaran 18-24 Maret, Pemkab Pastikan Pelayanan Publik Tetap Maksimal
Sekda Kabupaten Seluma, Dedy Ramdhani--(Sumber Foto: Jul/BETV)
SELUMA, BETVNEWS – Kepastian jadwal libur Idulfitri 1447 Hijriah bagi para abdi negara di Kabupaten Seluma akhirnya terjawab.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi merilis Surat Edaran (SE) terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Maret 2026 mendatang.
Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur ritme kerja nasional selama periode hari raya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhan, sengaja mempercepat distribusi edaran ini agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak gagap dalam menyusun jadwal piket pelayanan.
BACA JUGA:Gantikan Fikri Thobari, Kemendagri Instruksikan Wabup Hendri Jadi Plt Bupati Rejang Lebong
BACA JUGA:Kabar Gembira! 4.367 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Pasti Dapat THR, Anggaran Rp2 Miliar Disiapkan
“SE ini diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh OPD agar dapat menyesuaikan kegiatan kerja dan pelayanan publik selama periode libur Idul Fitri,” terang Deddy.
Berdasarkan kalender kerja yang ditetapkan, perayaan Idul Fitri diprediksi jatuh pada 21-22 Maret 2026. Alhasil, para ASN akan mendapatkan jatah libur panjang mulai dari tanggal 18 Maret hingga kembali bertugas pada 24 Maret 2026.
Kendati masa rehat tergolong panjang, Deddy memberikan catatan merah bagi instansi yang bersentuhan dengan layanan dasar. Ia meminta tidak ada istilah "pelayanan libur" bagi unit-unit vital yang dibutuhkan masyarakat setiap saat.
“Kami minta pelayanan publik tetap berjalan maksimal, terutama di instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Ijazah atau Pengalaman? Menakar Kualifikasi Ahli dalam KUHAP Baru
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Izinkan ASN Kerja dari Mana Saja Selama Libur Lebaran
Selain instruksi terkait pelayanan, Sekda juga memberikan peringatan keras mengenai kedisiplinan.
Ia menekankan bahwa toleransi masa libur sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk membolos atau memperpanjang cuti secara ilegal setelah jadwal libur berakhir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

