Pintu Kantor Bupati Rejang Lebong Tak Bisa Dibuka, KPK Bongkar Paksa dengan Gerinda
Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (13/3/2026).--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (13/3/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek Ijon yang menyeret Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Saat proses penggeledahan berlangsung, tim penyidik sempat mengalami kendala karena pintu ruang kerja bupati tidak dapat dibuka. Akibatnya, petugas terpaksa membuka pintu secara paksa dengan menggunakan alat gerinda.
BACA JUGA:Resmi Jabat Plt Bupati Rejang Lebong, Tangis Haru Hendri Praja Pecah Saat Terima SK dari Wagub Mian
BACA JUGA:HPMPI Dukung Jalur Kereta Bengkulu–Sumsel, Dinilai Solusi Distribusi BBM dan Batu Bara
Beberapa petugas terlihat memotong bagian kunci dan pengait pintu menggunakan alat tersebut. Setelah berhasil dibuka, tim KPK langsung memasuki ruangan untuk melakukan pemeriksaan dan mencari dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Kegiatan penggeledahan ini sempat menarik perhatian sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dari jarak tertentu, beberapa pegawai terlihat menyaksikan proses pembukaan pintu hingga aktivitas penyidik di dalam ruangan bupati.
Langkah penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT).
BACA JUGA:Mudik Saat Lebaran? Damkar Bengkulu Ingatkan Cek Kompor dan Aliran Listrik Sebelum Ditinggal
BACA JUGA:Kasus Korupsi PLTA Musi, Tersangka Nehemia Dipindahkan dari Lapas Palembang ke Bengkulu
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. Dari lokasi tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya dibawa keluar menggunakan tiga unit minibus.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Muhammad Fikri Thoriq dan Hary Eko Purnomo sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap adalah Irsyad Satria Budiman dari PT SMS, Edi Manggala dari CV MU, serta Youki Yusdiantoro dari CV AA.
BACA JUGA:Lapak Dagangan Jadi Pemicu, Keributan Antar PKL di Bengkulu Berujung Aksi Kekerasan
BACA JUGA:Dissenting Opinion dalam Putusan Ahmad Kanedi, Kuasa Hukum Buka Peluang Banding
Kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK hingga berujung pada OTT yang dilakukan pada 9 Maret 2026 di wilayah Rejang Lebong.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

