Bank Indonesia

Belum Bayar THR H-4 Lebaran, Disnakertrans Bengkulu Panggil 2 Perusahaan Swasta

Belum Bayar THR H-4 Lebaran, Disnakertrans Bengkulu Panggil 2 Perusahaan Swasta

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Masa tenggat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai memasuki fase kritis. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu resmi menerima aduan dari pekerja swasta yang hingga kini belum menerima hak tahunannya.

Setidaknya, dua entitas bisnis yang beroperasi di wilayah Kota Bengkulu kini masuk dalam radar pengawasan ketat pemerintah.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengonfirmasi bahwa posko pengaduan mulai menerima laporan keberatan dari para buruh seiring mendekatnya hari kemenangan 1447 Hijriah.

“H-4 Lebaran kami sudah menerima 2 laporan pengaduan oleh karyawan swasta karena belum mendapatkan THR dari perusahaan tempat bekerja,” ujar Syarifudin.

BACA JUGA:Klaim Dikeroyok, Mantan Camat di Seluma Seret Suami Selingkuhannya ke Jalur Hukum

BACA JUGA:Terancam Pasal Penadahan, Warga Kaur Tersangka Motor Bodong Segera Disidangkan

Tim pengawas ketenagakerjaan dijadwalkan segera turun ke lapangan untuk membedah persoalan di balik mandeknya kewajiban perusahaan tersebut. Syarifudin menegaskan tidak akan ada pembiaran terhadap pelanggaran hak-hak normatif pekerja.

“Selanjutnya, kami akan melakukan penelusuran terhadap dua laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi baik kepada pelapor maupun perusahaan pemberi kerja,” jelasnya.

Langkah persuasif berupa pemanggilan kedua belah pihak akan menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah berupaya menjadi jembatan agar dana segar untuk kebutuhan lebaran tersebut bisa segera mendarat di kantong karyawan tanpa harus menunggu Idulfitri usai.

“Kemudian akan dilakukan mediasi hingga hak karyawan untuk mendapatkan THR bisa terpenuhi sebelum hari Lebaran,” tambahnya.

BACA JUGA:Antisipasi Macet Parah Libur Lebaran 2026, Polresta Bengkulu Sebar Tim Taktis di Pantai Panjang

BACA JUGA:Citilink Buka Rute Jakarta-Pagar Alam, Waktu Tempuh Hanya 1 Jam 19 Menit

Sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, THR bukanlah bonus sukarela, melainkan kewajiban mutlak yang dipayungi hukum. Perusahaan yang membandel terancam sanksi administratif jika terbukti sengaja mengabaikan instruksi kementerian.

“Kita memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk membayar THR karyawan sebelum Lebaran karena telah diatur dalam undang-undang dan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa THR wajib diberikan H-7 Lebaran atau setidak-tidaknya sebelum hari Lebaran,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait