Hanya 30 yang Resmi, Kesbangpol Bengkulu Selatan Minta Ormas dan LSM Segera Urus Izin
Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, SH, MH--(Sumber Foto: Ary/BETV)
BENGKULU SELATAN, BETVNEWS – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Selatan menyoroti fenomena rendahnya tertib administrasi di kalangan organisasi kemasyarakatan.
Berdasarkan pemetaan tahun 2026, dari sekitar 90 Ormas dan LSM yang aktif beroperasi, hanya sekitar 30 organisasi yang tercatat memiliki tanda daftar resmi di Kesbangpol.
Kesenjangan angka ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Legalitas dinilai bukan sekadar urusan dokumen di atas kertas, melainkan bukti pengakuan negara terhadap aktivitas sebuah lembaga di tengah masyarakat.
Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, SH, MH, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan main organisasi adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar.
BACA JUGA:Jembatan Selali Rusak Parah, Bengkulu Selatan Minta Bantuan Rp10 Miliar ke Pusat
BACA JUGA:Harmoni di Seluma, Kapolres Buka Pawai Ogoh-Ogoh Kungkai Baru yang Berhenti Saat Lewati Masjid
“Legalitas ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi dasar pengakuan resmi terhadap keberadaan organisasi di tengah masyarakat,” ujar Herman.
Tanpa adanya tanda daftar yang sah, ruang gerak Ormas maupun LSM dipastikan bakal terbatas. Terutama, saat organisasi tersebut berniat membangun sinergi atau menjalin kerja sama program dengan instansi pemerintah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, setiap lembaga wajib mendaftarkan diri secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
“Jika ingin terlibat dalam program pemerintah atau mendapatkan dukungan, maka harus terdaftar secara resmi. Ini menjadi syarat utama,” jelas Herman.
BACA JUGA:Simbol Penyucian Diri, Umat Hindu di Seluma Bakar Ogoh-Ogoh Jelang Puncak Nyepi
BACA JUGA:Idap Tumor Ganas, Bayi 1,9 Tahun di Seluma Butuh Bantuan Biaya Berobat ke Jakarta
Guna membenahi karut-marut administrasi ini, Kesbangpol terus menggencarkan pendataan sekaligus pembinaan lapangan. Sosialisasi masif dilakukan agar para pengurus organisasi memahami bahwa tertib hukum adalah modal utama untuk bergerak di ruang publik.
Herman pun mengetuk kesadaran para pengurus Ormas dan LSM di Bumi Sekundang Setungguan untuk segera memvalidasi keberadaan lembaga mereka ke kantor Kesbangpol.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

