Lebaran di Balik Jeruji, 45 Narapidana Lapas Perempuan Bengkulu Terima Remisi Idulfitri
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih--(Sumber Foto: Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kebahagiaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah turut dirasakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
Sebanyak 45 narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) berupa pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Pemberian remisi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, berdasarkan usulan pihak lapas bagi narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, menjelaskan bahwa dari total 100 penghuni lapas saat ini, tidak semuanya bisa diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan karena status hukum yang berbeda-beda.
BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca Lebaran di Bengkulu Cerah Berawan, Jemaah Salat Id Diminta Tetap Waspada
BACA JUGA:Salat Id di Terminal Pasar, Wabup Kepahiang Ajak Jemaah Muhammadiyah Jaga Toleransi
"Dari total 100 warga binaan yang ada di Lapas Perempuan Bengkulu, sebanyak 74 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri, sementara untuk 26 orang lainnya masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat untuk memperoleh hak remisi," ujar Suci, Jumat (20/3).
Dari hasil verifikasi, sebanyak 45 orang dinyatakan layak menerima remisi tahun ini. Suci merincikan besaran pengurangan masa pidana yang diterima para narapidana tersebut.
"Waktunya berbeda-beda 7 orang warga binaan mendapatkan remisi selama 15 hari, kemudian 32 orang memperoleh remisi satu bulan, 3 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 3 orang lainnya mendapatkan remisi dua bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Operasi Ketupat Nala 2026 Digelar, Polda Bengkulu Tegas Fokus Amankan Mudik dan Kamtibmas
BACA JUGA:Hilal Belum Terlihat di Bengkulu, Ketinggian Baru 2,25 Derajat Masih di Bawah Kriteria
Sementara itu, 29 narapidana lainnya belum mendapatkan remisi kali ini karena berbagai kendala, mulai dari sanksi disiplin hingga dokumen administratif yang belum lengkap.
"Sebagian belum menerima karena sejumlah faktor, seperti belum memenuhi syarat administratif dan substantif hingga ada narapidana yang masih menunggu proses remisi yang tertunda dari tahun sebelumnya," tambah Suci.
Tak hanya kabar baik soal remisi, pihak lapas juga memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk melepas rindu dengan membuka layanan kunjungan tatap muka selama momentum Lebaran, yakni mulai 1 Syawal hingga 4 Syawal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

