BKAD Bengkulu Bantah Isu Pemotongan THR PPPK Paruh Waktu, Nominal Berbeda Karena Masa Kerja
Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan--(Sumber Foto: Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Menanggapi simpang siur informasi mengenai dugaan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan klarifikasi tegas. Kabar tersebut dipastikan tidak benar.
Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, menegaskan bahwa perbedaan nominal THR yang diterima para pegawai bukan disebabkan oleh pemotongan sepihak, melainkan perhitungan proporsional yang mengacu pada masa kerja masing-masing individu.
Meskipun para PPPK paruh waktu dilantik secara kolektif, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau awal masa kerja setiap pegawai berbeda-beda. Hal inilah yang menjadi variabel utama dalam menentukan besaran dana yang masuk ke rekening pegawai.
"Besarannya memang berbeda karena dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai, jadi bukan dipotong, tetapi disesuaikan dengan lama masa kerja," ujar Tommy, Sabtu (21/3).
BACA JUGA:Bupati Seluma Tekankan Peran Kepala Sekolah dan Guru dalam Mewujudkan SDM Unggul
BACA JUGA:Momen Idulfitri 1447 H, Kapolda Bengkulu dan Ribuan Warga Salat Id Berjemaah di Mapolda
Tommy menambahkan, mekanisme penyaluran THR ini telah sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu wajib dilakukan secara proporsional.
Terkait adanya formulir pernyataan tanggung jawab mutlak jika ditemukan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara, Tommy menjelaskan bahwa hal itu adalah prosedur standar dalam tata kelola keuangan yang akuntabel.
"Terkait formulir pengisian itu hal yang biasa dalam administrasi keuangan. Jika nantinya ditemukan kelebihan pembayaran, kemungkinan disebabkan kesalahan perhitungan masa kerja dari OPD. Nantinya akan dilakukan perbaikan data dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menjamin seluruh proses penyaluran hak pegawai ini dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
BACA JUGA:Kado Idulfitri 1447 H: 195 Narapidana Rutan Bengkulu Dapat Remisi, 1 Orang Hirup Udara Bebas
BACA JUGA:Idulfitri 1447 H, 1 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bengkulu Sujud Syukur Langsung Bebas
"Kami pastikan seluruh prosedurnya telah sesuai dengan peraturan yang ada dan dilakukan secara transparan," tutup Tommy.
Sebagai informasi, sebanyak 4.367 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu menerima besaran THR yang bervariasi, yakni berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Selisih nominal tersebut murni teknis administratif akibat perbedaan durasi pengabdian atau masa kerja masing-masing pegawai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

