Polemik Tarif TWA Pasar Ngalam Viral, BKSDA Bengkulu Tegaskan Harga Tiket Sesuai Regulasi Pusat
Polemik Tarif TWA Pasar Ngalam Viral, BKSDA Bengkulu Tegaskan Harga Tiket Sesuai Regulasi Pusat--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya masuk objek wisata Pantai Cemoro Sewu di Desa Kungkai Baru, Kabupaten Seluma, memicu perbincangan hangat di jagat maya selama masa libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Objek wisata yang masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pasar Ngalam ini dinilai mematok tarif yang tidak proporsional dengan fasilitas di lapangan.
Gelombang protes netizen mencuat setelah foto tiket masuk tersebar luas. Dalam unggahan tersebut, pengunjung dikenakan biaya Rp15.000 per orang, ditambah retribusi kendaraan sebesar Rp5.000 untuk roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat.
Ketiadaan transparansi pengelola dan minimnya sarana pendukung menjadi sorotan utama para pelancong.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Penumpang, Bandara Fatmawati Siapkan Penerbangan Tambahan pada Puncak Arus Balik
BACA JUGA:Volume Kendaraan Melonjak 283 Persen, Arus Balik dan Wisatawan Dominasi Tol Bengtaba
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Wilayah I BKSDA Bengkulu, Said Jauhari, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa besaran tarif yang dipersoalkan sebenarnya telah mengacu pada standar baku yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
“Nominal tersebut sudah selaras dengan ketetapan Kementerian Kehutanan dan berlaku seragam di seluruh titik TWA di Provinsi Bengkulu, mulai dari TWA Seblat hingga Bukit Kaba. Skemanya adalah Rp10.000 untuk hari kerja dan Rp15.000 pada hari libur,” terang Said Jauhari, Selasa (24/3).
Mengenai kritik warga terkait fasilitas yang dianggap minim, Said memberikan klarifikasi mengenai perbedaan karakteristik antara objek wisata alam dan buatan. Menurutnya, status TWA sebagai kawasan hutan lindung memiliki batasan ketat dalam pembangunan infrastruktur fisik.
“Konsep utama TWA adalah wisata alam untuk healing atau ketenangan. Ini sangat berbeda dengan destinasi buatan seperti Suban yang berdiri di luar kawasan hutan. Karena lokasinya berada di zona hutan, kami sangat membatasi pembangunan permanen guna menjaga ekosistem,” tambahnya.
BACA JUGA:Ganti Open House dengan Aksi Nyata, Pejabat Pemprov Bengkulu Kunjungi Rumah Warga di Hari Lebaran
BACA JUGA:SMPN 6 dan SDN 16 Seluma Terpilih Jadi Pilot Project Sekolah Percontohan Pancasila
Meski telah memberikan penjelasan mendetail mengenai dasar hukum tarif, pihak BKSDA terpantau enggan berkomentar lebih jauh saat dikonfirmasi mengenai mekanisme pengelolaan keuangan serta alokasi pendapatan dari hasil penarikan tiket dan parkir tersebut kepada publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

