Bank Indonesia

Bantah Isu Miring di Biro Umum, Pemprov Bengkulu Fokus Audit Internal dan Efisiensi Gaji

Bantah Isu Miring di Biro Umum, Pemprov Bengkulu Fokus Audit Internal dan Efisiensi Gaji

Bantah Isu Miring di Biro Umum, Pemprov Bengkulu Fokus Audit Internal dan Efisiensi Gaji--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSPemerintah Provinsi BENGKULU secara resmi menepis isu miring yang sempat menerpa lingkungan Biro Umum melalui klarifikasi menyeluruh di Kantor Gubernur pada Jumat (27/3).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang didampingi Asisten I Khairil Anwar dan Kepala BKD Rusmayadi, menegaskan bahwa serangkaian pemanggilan telah dilakukan terhadap seluruh pejabat mulai dari tingkat Kepala Biro hingga staf ASN yang terseret dalam pemberitaan tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi internal, seluruh pihak yang terlibat telah memberikan keterangan tertulis bahwa mereka tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan. Hasil pertemuan tersebut juga telah diformalkan ke dalam dokumen resmi pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

“Seluruh jajaran sudah kita mintai klarifikasi dan tidak ada yang mengakui terkait isi pemberitaan tersebut. Semua proses sudah kita tuangkan dalam berita acara,” ujar Sekda Herwan Antoni di hadapan awak media.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Gratiskan Pinjam Alsintan, Targetkan Tak Ada Lagi Lahan Sawah Terbengkalai

BACA JUGA:Emas Turun ke Angka Rp2,4 Juta per Gram, Intip Tren Jual Beli di Pasar Ampera Bengkulu Selatan Hari Ini

Meski demikian, Pemerintah Provinsi tetap bersikap terbuka dan menjunjung tinggi transparansi.

Masyarakat maupun media massa yang memiliki data valid diimbau untuk menyampaikannya melalui saluran resmi di Inspektorat atau Badan Kepegawaian Daerah. Pihak pemerintah memastikan bahwa identitas setiap informan akan dilindungi sepenuhnya guna menjaga objektivitas penegakan disiplin ASN.

“Kami terbuka terhadap laporan. Jika ada bukti, silakan disampaikan melalui jalur resmi, dan kerahasiaan pelapor akan kami jamin. Jika terbukti, tentu akan kita tindak tegas,” tambahnya dengan nada bicara yang tegas.

Di sisi lain, Pemprov Bengkulu kini tengah memusatkan perhatian pada agenda besar efisiensi keuangan daerah guna mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Regulasi ini menuntut setiap daerah untuk menekan rasio belanja pegawai agar berada di bawah angka 30 persen pada tahun 2027 mendatang.

BACA JUGA:Petani Keluhkan Air Macet, Pemkab Bengkulu Selatan Lobi Pusat Benahi Tebat Baghu

BACA JUGA:Penerbangan Garuda Indonesia di Bengkulu Disetop, Warga Diimbau Cari Maskapai Alternatif

Untuk mencapai target ambisius tersebut, pemerintah daerah telah menyusun lima skema simulasi kebijakan yang mencakup moratorium penerimaan pegawai baru hingga pengendalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait