Hemat Belanja Pegawai, Pemprov Bengkulu Berlakukan Skema WFA Selama Satu Tahun
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan--(Sumber Foto: Oki/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus memperketat efisiensi anggaran guna menekan angka belanja pegawai tahun ini.
Berbagai langkah strategis diambil langsung oleh Gubernur, mulai dari kebijakan moratorium ASN, perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga penerapan skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Kebijakan WFA dinilai menjadi instrumen yang sangat efektif dalam memangkas pengeluaran rutin daerah. Oleh karena itu, Gubernur memastikan bahwa skema kerja fleksibel ini akan terus diberlakukan secara konsisten selama satu tahun penuh.
Langkah ini diambil dengan target besar pada tahun 2027 mendatang, di mana komposisi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan dapat ditekan hingga berada di bawah angka 30 persen dari total APBD.
BACA JUGA:Stok 6.000 Keping Aman, Dukcapil Seluma Pastikan Layanan e-KTP Pasca Lebaran Lancar
BACA JUGA:Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Pemprov Bengkulu Perpanjang Moratorium Mutasi ASN
Gubernur menjelaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan skema WFA didasarkan pada hasil evaluasi dan laporan dari Sekretariat Daerah terkait efektivitas penggunaan anggaran selama masa uji coba sebelumnya.
"Berdasarkan laporan dari Sekda, kebijakan WFA sangat efektif untuk mengurangi pengeluaran belanja pegawai, maka kebijakan WFA kita lanjutkan," ungkap Gubernur.
Selain WFA, Pemprov Bengkulu juga tetap menjalankan kebijakan moratorium mutasi ASN serta melakukan restrukturisasi atau perampingan OPD.
Sinergi ketiga kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan postur anggaran yang lebih sehat, sehingga alokasi dana daerah dapat dialihkan secara maksimal untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
BACA JUGA:Bersihkan Sisa Libur Lebaran, Ribuan Personel Polda Bengkulu dan TNI Serbu Kawasan Wisata
BACA JUGA:Korupsi DD Rindu Hati, Oknum Anggota DPRD Bengkulu Tengah Dituntut 4,5 Tahun Penjara!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

