Bank Indonesia

Diduga Timbun Solar Subsidi Pakai Banyak Barcode, Lansia di Bengkulu Tengah Diringkus Polisi

Diduga Timbun Solar Subsidi Pakai Banyak Barcode, Lansia di Bengkulu Tengah Diringkus Polisi

Diduga Timbun Solar Subsidi Pakai Banyak Barcode, Lansia di Bengkulu Tengah Diringkus Polisi--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU TENGAH, BETVNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres BENGKULU TENGAH berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial NS (62), warga Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat. NS ditangkap atas dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.

Pelaku dicegat petugas saat sedang mengangkut 8 buah jerigen berisi solar di kawasan Desa Tengah Padang, Kecamatan Talang Empat, pada Rabu (1/4) kemarin.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan aktivitas "ngunjal" atau pembelian BBM bersubsidi secara berulang untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi dengan membeli Bio Solar di beberapa SPBU berbeda di wilayah Bengkulu Tengah.

Untuk mengelabui sistem, NS diduga menggunakan banyak barcode yang berbeda-beda dalam satu hari agar bisa mendapatkan volume solar melebihi batas ketentuan.

BACA JUGA:Permudah Layanan Adminduk, Dukcapil Seluma Sebar Blanko Persyaratan hingga ke Desa

BACA JUGA:Kota Bengkulu Dikepung Banjir: Satpol PP Evakuasi Pasien Pasca-Amputasi dan Lansia di Titik Terparah

Hasil pembelian tersebut kemudian dikumpulkan di kediaman pelaku menggunakan drum berkapasitas 200 liter sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi ke masyarakat atau pihak lain.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saudara NS telah kita amankan atas aktivitas yang dilakukannya. Bersama dengan pelaku, juga berhasil kita amankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakannya selama ini," singkat Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Operasi SAR Nelayan Hilang di Pasir Putih Berlanjut, Tim Gabungan Perluas Radius Pencarian

BACA JUGA:Seluma Terkepung Banjir: 2.478 Jiwa Terdampak Luapan Air di 5 Kecamatan

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita daftar panjang barang bukti (BB) di lokasi, antara lain:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait