Samsu Amanah Segera Dilantik Jadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Gantikan Sumardi
Samsu Amanah Segera Dilantik Jadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Gantikan Sumardi--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Gugatan Sumardi ke Mahkamah Partai terkait pergantian antar waktu jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu resmi ditolak.
Dengan keluarnya putusan ini, progres administratif pergantian kursi pimpinan tersebut kini telah mencapai 80 persen, menyisakan tahap pengusulan ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Partai Golkar mengadili perselisihan internal yang diajukan oleh Sumardi dalam perkara Nomor: 08/PI-Golkar/11/2026 yang diputuskan pada 29 April 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Partai mengabulkan eksepsi Termohon II terkait tenggang waktu dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Penyidikan 19 SHM Bermasalah Capai 80 Persen, Kejari Bengkulu Selatan Incar Tersangka Baru
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik TV, Rumah Petani di Muara Pulutan Bengkulu Selatan Ludes Terbakar
Mahkamah Partai Golkar juga telah menyampaikan hasil tersebut kepada DPRD Provinsi Bengkulu melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muh. Sattu Pali.
“Surat kami terima pada 4 Mei 2026 dan telah kami bacakan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme surat masuk di DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani.
Ia menjelaskan bahwa secara mekanisme, rapat pengumuman pemberhentian Sumardi dan pengangkatan Samsu Amanah sebenarnya telah dilaksanakan, namun sempat terhambat akibat adanya sengketa. Kini, setelah adanya kepastian hukum dari internal partai, proses tersebut kembali bergulir.
“Sesuai dengan mekanisme melalui rapat paripurna, selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur dan kemudian diteruskan ke Mendagri,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

