Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Cukup Cek dan Transaksi Lewat HP dari Rumah

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Cukup Cek dan Transaksi Lewat HP dari Rumah

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Cukup Cek dan Transaksi Lewat HP dari Rumah--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kewajiban yang harus dibayar rutin oleh setiap pemilik kendaraan agar tetap sah digunakan di jalan raya. Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang dan antre panjang di kantor Samsat untuk mengecek maupun membayar Pajak Kendaraan.

Seiring berkembangnya layanan digital, proses pengecekan hingga pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel. Layanan ini dinilai lebih praktis, cepat, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

BACA JUGA:Tak Sekadar Bayar Pajak, Ini Alasan STNK Harus Disahkan Setiap Tahun

BACA JUGA:Turunnya Ugal-ugalan, Dapatkan Harga iPhone 14 di iBox Rp8 Jutaan Aja

Melalui Website Samsat Online Nasional

Salah satu cara yang dapat digunakan yakni melalui layanan Samsat Online Nasional. Namun, pengecekan pajak kendaraan hanya berlaku sesuai wilayah provinsi kendaraan terdaftar.

Pengguna cukup membuka laman Samsat Online, kemudian memilih provinsi sesuai pelat kendaraan. Setelah itu, nomor polisi kendaraan dimasukkan pada kolom yang tersedia untuk melihat rincian pajak kendaraan.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Formalitas, Ini Penyebab Perpanjang STNK Harus Gunakan KTP Asli

BACA JUGA:Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan Masih Wajib Pakai KTP Pemilik Lama? Ini Solusinya

Sistem nantinya akan menampilkan informasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, hingga data kendaraan secara lengkap.

Jika bingung, simah di bawah ini langkah-langkahnya.

  1. Buka laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
  2. Pilih kantor Samsat sesuai provinsi domisili kendaraan
  3. Masukkan nomor pelat kendaraan pada kolom yang tersedia
  4. Klik tombol "Lihat Info"
  5. Sistem akan menampilkan informasi biaya PKB, SWDKLLJ, dan data kendaraan
  6. Klik "Cetak" jika ingin menyimpan atau mencetak informasi tersebut

BACA JUGA:Geger! Pria Pengidap Gangguan Jiwa Ditemukan Meninggal Dunia di TPI Pulau Baai

BACA JUGA:Tak Semua Wajib Bayar Penuh, Pemilik Mobil dan Motor Ini Bisa Dapat Potongan Pajak 50 Persen

Melalui Aplikasi SIGNAL

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: