Gubernur Helmi Hasan Turunkan Sejumlah Pajak Kendaraan dan Retribusi Daerah
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur BENGKULU Helmi Hasan segera mengambil kebijakan menurunkan sejumlah pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diatur melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan retribusi Daerah (PDRB).
Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Provinsi Bengkulu.
“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Rabu 6 Agustus 2025.
Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, yakni:
BACA JUGA:Kerap Dikaitkan dengan Hal Mistis, Ini Filosofi Serta Arti Bunga Melati yang Jarang Diketahui
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 1 persen.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12 persen menjadi 10 persen.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen.
Sebagai contoh penerapan tarif baru:
Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000.
Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.
BACA JUGA:Waspada Ini Berbahaya! Cek Efek Samping Penggunaan Goldenseal Secara Berlebihan
BACA JUGA:Link Cek Tunjangan di Info GTK 2025, Buruan Cari Nama Kamu Insentif Cair Hingga Rp2.400.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

