Kasus Korupsi DPRD Kaur Jilid 2 Bergulir, 2 Terdakwa Baru Jalani Sidang Perdana
Kasus Korupsi DPRD Kaur Jilid 2 Bergulir, 2 Terdakwa Baru Jalani Sidang Perdana di Pengadilan--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur jilid dua, pada Kamis 9 Juli 2026.
Dalam perkara korupsi ini, dua orang terdakwa yang dihadapkan ke hadapan majelis hakim persidangan yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur, Eni Yuniarti, serta mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2019–2024, Tri Putra Wahyuni.
Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kaur, Liandre Adam, menjelaskan bahwa perkara yang disidangkan hari ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur yang sebelumnya telah lebih dahulu diputus oleh pengadilan.
"Perkara ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya. Peran masing-masing terdakwa berbeda. Eni Yuniarti selaku Bendahara Pengeluaran didakwa turut melakukan markup dan membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif. Sedangkan Tri Putra Wahyuni selaku anggota DPRD diduga melakukan perjalanan dinas fiktif serta membuat SPJ fiktif yang juga disertai markup," ujar Liandre Adam, Kamis 9 Juli 2026.
BACA JUGA:Tipu 145 Korban Hingga Rp6,5 Miliar, Berkas Kasus Investasi Bodong Cik Oboy Dikebut Polisi
BACA JUGA:Gara-gara Knalpot Bising, Pelajar di Bengkulu Selatan Tewas Ditusuk Saat Berkelahi
Liandre menjelaskan, total kerugian keuangan negara dalam skandal korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur secara keseluruhan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp13 miliar. Namun, untuk perkara baru yang menjerat kedua terdakwa ini, nilai kerugian negara yang dibebankan tetap mengacu pada hasil perhitungan yang sama sebagaimana perkara terdahulu.
Khusus untuk terdakwa Tri Putra Wahyuni, dirinya dibebankan untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi yang belum diselesaikan hingga akhirnya dihitung menjadi kerugian negara, yaitu mencapai sekitar Rp214 juta. Dari jumlah kewajiban tersebut, terdakwa baru mencicil atau mengembalikan uang sekitar Rp10 juta, sehingga masih tersisa lebih dari Rp200 juta kerugian negara yang belum dipulihkan olehnya.
Liandre juga menyebutkan, hingga saat ini total pemulihan kerugian keuangan negara dari seluruh rangkaian kasus korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur diperkirakan baru menyentuh angka sekitar Rp5 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat sisa sekitar Rp7 miliar lebih kerugian negara yang belum berhasil ditarik kembali oleh jaksa eksekutor. Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Sebagai pengingat, dalam perkara korupsi jilid pertama, kasus ini telah menyeret empat orang yang kini sudah berstatus terpidana dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Dinilai Tambah Beban Biaya, Mahasiswa Universitas Bengkulu Tolak Syarat Baru Kelulusan Cumlaude
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Pastikan Bangunan SR di Kota Bengkulu Siap Sambut MPLS Tahun Ajaran 2026/2027
Mereka adalah mantan Sekretaris Dewan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Roni Oksuntri, mantan Kepala Bagian Umum Aprianto, serta mantan Kepala Subbagian Halim Zaend.
Keempat terpidana tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
