Tindak Lanjuti Tuntutan Pemindahan Kepsek SMPN 5, Dikbud Seluma Surati BKN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, H. Munarwan Syafui--(Sumber Foto: Jul/BETV)
SELUMA, BETVNEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma bergerak cepat merespons gelombang protes yang melanda lingkungan SMP Negeri 5 Seluma.
Otoritas pendidikan daerah setempat kini resmi mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti tuntutan krusial dari para dewan guru dan ratusan murid yang mendesak agar kepala sekolah di instansi tersebut segera dipindahkan demi memulihkan stabilitas sekolah.
Kepala Dikbud Kabupaten Seluma, Munarwan Syafui, menegaskan bahwa prosedur penanganan konflik internal kelembagaan tersebut saat ini sedang berjalan secara intensif di tingkat kabupaten. Pihaknya mengaku telah membuka ruang komunikasi serta berkoordinasi dengan lintas instansi, mulai dari Pengurus Besar PGRI, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga pihak Inspektorat Daerah guna membedah akar masalah dan melahirkan solusi terbaik.
"Permintaan dari dewan guru sedang kami tindak lanjuti secara maraton. Saat ini kami masih melakukan koordinasi mendalam dengan PGRI, OPD, dan Inspektorat agar penanganannya di lapangan benar-benar matang serta sesuai dengan ketentuan regulasi hukum yang berlaku," ujar Munarwan Syafui saat memberikan keterangan resmi, Senin 13 Juli 2026.
BACA JUGA:Sebut Nama Baik Dicoreng, Kepsek SMPN 5 Seluma Minta Polisi Usut Oknum Guru Provokator
BACA JUGA:Kucurkan Rp1,4 Miliar, Pemkab Bengkulu Selatan Pasang 700 Beton Pengarah Arus Muara Air Manna
Kendati berkomitmen menyelesaikan masalah tata kelola tersebut, jajaran Dikbud Kabupaten Seluma sangat menyayangkan terjadinya aksi unjuk rasa massal yang melibatkan anak didik di bawah umur. Terlebih lagi, aksi boikot dan bentang poster kecaman tersebut dilakukan persis pada hari pertama masuk sekolah, di saat para peserta didik baru tengah berupaya beradaptasi melalui rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Lebih lanjut Munarwan menguraikan, langkah penyelesaian polemik ini tidak bisa dilakukan secara gegabah atau instan di tingkat daerah. Pihaknya wajib melakukan koordinasi administratif secara berjenjang ke tingkat pusat, khususnya dengan Kementerian Pendidikan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan mekanisme legalitas pemberhentian atau mutasi jabatan kepala sekolah.
Hal ini dikarenakan jabatan kepala sekolah pada era digitalisasi birokrasi saat ini statusnya sudah terintegrasi secara daring ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian dan basis data kepegawaian BKN nasional, sehingga setiap pergeseran personel wajib mengantongi lampu hijau dari pusat.
BACA JUGA:SMAN 1 Kota Bengkulu Buka MPLS 2026, Tanamkan Budaya Sekolah Aman, Nyaman, dan Bebas Perundungan
"Lusa kami akan bertolak dan berkoordinasi langsung dengan pihak Kementerian Pendidikan serta BKN pusat. Jabatan kepala sekolah ini sudah terkunci dan terintegrasi dalam sistem nasional, sehingga kami harus memastikan terlebih dahulu secara regulasi apakah mutasi definitif dapat dilakukan dalam waktu dekat sesuai aturan yang berlaku," katanya menjelaskan hambatan teknis yang dihadapi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
