Bakar Lahan di Kepahiang Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Bakar Lahan di Kepahiang Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

KEPAHIANG, BETVNEWS – Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kepahiang. Langkah ini diambil mengingat musim kemarau telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan memicu maraknya peristiwa kebakaran di sejumlah titik.

Selain imbauan, kepolisian menegaskan tidak akan segan menindak hukum warga yang sengaja membakar lahan maupun area rawan seperti hutan kering.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan. Kami akan proses secara hukum," tegas AKBP Yuriko Fernanda.

BACA JUGA:Resmikan Masjid Dyah Putri, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Makmurkan Rumah Ibadah

BACA JUGA:Bantu Korban Gempa NTT, Baznas Bengkulu Buka Donasi Masyarakat

Kapolres mengingatkan bahwa pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar melanggar Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelanggar aturan tersebut dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 108, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Melalui penegakan aturan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dan tidak sembarangan membakar lahan demi mencegah bencana yang lebih luas selama musim kemarau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait