Diberi Waktu 30 Hari, PT SBS Diminta Benahi Pengelolaan Limbah Sungai Selali
Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajjudin--(Foto: Ary/Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan memberikan waktu 30 hari kepada PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) untuk membenahi pengelolaan limbah menyusul persoalan pencemaran di aliran Sungai Selali.
Batas waktu itu diberikan setelah Pemkab Bengkulu Selatan melayangkan surat kepada perusahaan. Melalui surat itu, PT SBS diminta menjalankan sejumlah kewajiban sebagai pemegang izin, sekaligus melakukan langkah perbaikan terhadap kondisi lingkungan di sekitar sungai.
BACA JUGA:Salurkan Program ATENSI Kemensos, Dinsos Seluma Bantu 192 Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Karhutla Mengancam, Wagub Mian Tegaskan Larangan Buka Lahan dengan Membakar
Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, mengatakan perusahaan diminta melakukan normalisasi dan pembersihan Sungai Selali. Selain itu, PT SBS diwajibkan melakukan pengujian laboratorium secara rutin terhadap limbah yang dihasilkan.
“Setiap pemegang izin memiliki kewajiban. Kami sudah melayangkan surat agar PT segera melakukan normalisasi sungai, pembersihan sungai dan melakukan pengujian laboratorium secara rutin terhadap limbahnya,” kata Rifai.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Umumkan 15 Besar Peserta Lulus Administrasi Seleksi Pimpinan Baznas
BACA JUGA:Tak Terduga! Kenali dari Kini Gejala Awal Penyakit Gagal Ginjal
Menurut Rifai, masa 30 hari menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan keseriusan dalam memenuhi kewajiban dan memperbaiki pengelolaan limbah. Setelah batas waktu berakhir, pemerintah daerah akan kembali melakukan pengambilan dan pengujian sampel untuk mengetahui kondisi limbah yang dihasilkan PT SBS.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi Pemkab Bengkulu Selatan dalam menentukan langkah berikutnya. Jika kandungan limbah masih berada di atas ambang batas dan perusahaan tidak menjalankan instruksi yang telah diberikan, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi lanjutan.
“Dalam waktu 30 hari kita akan lakukan pengujian kembali. Apabila pihak PT tidak memperhatikan perintah dan indikator limbahnya masih melampaui ambang batas, kita akan berikan sanksi,” tegasnya.
BACA JUGA:Sering Alami Nyeri Sendi? Bisa Jadi Sinyal Rematik, Cek Gejalanya Disini!
BACA JUGA:Siswa Magang Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Lebong, Keluarga Siap Lapor APH
Sebelumnya, Pemkab Bengkulu Selatan juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi pengelolaan limbah PT SBS. Dari hasil pengecekan, perusahaan diketahui telah memasang teknologi pengurai limbah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

