Sidang Korupsi Pengadaan SKU PLTA Musi, Seluruh Komponen Disebut Diganti

Sidang Korupsi Pengadaan SKU PLTA Musi, Seluruh Komponen Disebut Diganti

Sidang Korupsi Pengadaan SKU PLTA Musi, Seluruh Komponen Disebut Diganti--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (29/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan empat orang saksi dari pihak swasta yang terlibat dalam pengerjaan proyek pengadaan dan pemasangan SKU serta AVR. Namun, dua dari empat saksi berhalangan hadir.

Dua saksi yang hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yakni Juyanto selaku Project Manager PT Yokogawa Indonesia dan Arsil Ardhy selaku staf engineer PT Yokogawa Indonesia. Sementara dua saksi lainnya, yakni Constant selaku Direktur PT Citra Wahana Sekar Buana dan David Kurniawan selaku Komisaris PT Hensan Andalas, terpaksa absen karena alasan kesehatan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Sanksi PT BSL, Wajib Benahi IPAL dan Kualitas Limbah dalam 30 Hari

BACA JUGA:Harga Ikan Laut di Bengkulu Selatan Naik, Cuaca Buruk Tekan Hasil Tangkapan

Keterangan para saksi digali secara mendalam untuk menguak proses penggantian komponen SKU dan AVR, termasuk tingkat kesesuaiannya dengan ketentuan serta kebutuhan teknis proyek. Pasalnya, berdasarkan surat dakwaan, tidak seluruh komponen SKU seharusnya diganti dalam proyek tersebut.

Dalam kesaksiannya, Arsil mengaku bertanggung jawab pada aspek teknis pengerjaan proyek, termasuk melakukan survei terhadap komponen yang perlu diperbaiki. Kendati demikian, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui secara rinci perihal harga komponen SKU maupun AVR, karena informasi harga berada di bawah kewenangan Departemen Proposal PT Yokogawa Indonesia.

Arsil juga membenarkan bahwa dirinya pernah mengikuti pertemuan daring melalui aplikasi Zoom bersama terdakwa Nehemia pada tanggal 6 Juni 2022. Pertemuan tersebut membahas aspek teknis pekerjaan SKU dan dilakukan jauh sebelum kontrak kerja sama proyek ditandatangani.

BACA JUGA:Jangan Dikonsumsi, Ini Jenis Makanan yang Jadi Pemicu Tumbuhnya Jerawat

BACA JUGA:Ibu Hamil hingga Penderita Hipoglikemia Dilarang untuk Konsumsi Buah Pepaya, Mengapa? Ini Jawabannya!

"Meeting dilakukan sebelum penandatangan kontrak. Kalau harga saya tidak tahu, tim departemen proposal yang tahu," jelas Arsil di ruang sidang.

Sementara itu, Juyanto menjelaskan bahwa dirinya memegang tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan fisik pemasangan SKU hingga proyek rampung. Material yang digunakan diperoleh melalui bagian penjualan (sales) setelah terbitnya purchase order (PO), dengan komponen proyek yang didatangkan langsung dari kantor pusat PT Yokogawa di Singapura.

Juyanto turut membenarkan adanya agenda pertemuan di kantor PT Truba Engineering Indonesia atas undangan pihak PLN sebelum pekerjaan fisik dimulai. Ia mengeksekusi pengerjaan fisik sesuai spesifikasi teknis dan mengeklaim tidak ada perubahan spesifikasi selama proses instalasi berlangsung.

BACA JUGA:Cek Disini! Daftar Minuman yang Cocok untuk Lambung, Ada Air Putih hingga Air Kelapa

BACA JUGA:Lagi Flu? Hindari 8 Jenis Makanan Ini Ya, Salah Satunya Makanan Berminyak!

"Tugas saya mengerjakan proyek fisik hingga pengerjaan selesai, saya tidak tahu harga-harga barang yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut karena saya hanya mengerjakan atas perintah Project Manager (PJ). Terkait meeting itu dilakukan di kantor PT Truba, atas undangan PLN," imbuhnya. (KUTIPAN JUYANTO)

Di tempat yang sama, JPU Kejati Bengkulu, Moch Syafii, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi ini bertujuan untuk membuktikan adanya kejanggalan dalam proyek, yakni penggantian secara menyeluruh pada komponen SKU dan AVR. Menurut JPU, sejumlah komponen SKU sebenarnya masih dinilai layak pakai, namun dalam praktiknya justru diganti secara keseluruhan.

JPU juga menegaskan bahwa rangkaian pertemuan pra-kontrak yang dilakukan para pihak menjadi salah satu poin krusial yang terus didalami guna mengurai persekongkolan awal pelaksanaan proyek.

Sebagai informasi, perkara rasuah pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi ini menyeret sembilan orang terdakwa yang berasal dari unsur PT PLN Indonesia Power maupun dari pihak swasta. Mereka masing-masing adalah Vincentius Fanny Janu Fidianto (mantan Manager Sub Bidang Engineering), Jamot Jingles Sitanggang (staf Engineering Pembangkitan), Daryanto (Vice President Control V PT PLN Indonesia Power), Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia), Tulus Sadono (Direktur PT Yokogawa Indonesia), Syaiful Rijal (Sales Manager PT Yokogawa Indonesia), Osmot Pratama Manurung (Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia), Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Primadaya Abadi), dan Hendra Gunawan Wijaya (Direktur PT Hensan Andalas Putera).

BACA JUGA:Ini Dia Manfaat Gunakan Masker Wajah Secara Rutin, Sudah Tahu Belum?

BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, Inilah Dampak Buruk Mengonsumsi Kacang Kapri Secara Berlebihan

Kasus rasuah pengadaan yang bergulir pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2023 ini sebelumnya disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp13 miliar. Kendati demikian, seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan sepenuhnya oleh pihak-pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: