Pemilu 2024, Gaji Petugas Naik 50 Persen

Sabtu 10-09-2022,14:21 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Wizon Paidi

KEPAHIANG, BETVNEWS - Pemerintah akhirnya telah menyetujui usulan kenaikan honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024.

Merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

BACA JUGA:4 Pejabat Polres Lebong Dimutasi

Supran Efendi selaku komisioner KPU Kepahiang menyebutkan, bahwa ini merupakan upaya pemerintah bagi badan Ad Hoc Pemilu 2024 agar kesenjangan kerja dan pendapatan bagi mereka berimbang.

Honor atau gaji yang akan diterima oleh petugas badan Ad Hoc berbeda di setiap tingkatannya, namun rata-rata naik 50 persen dari gaji sebelumnya. 

BACA JUGA:Operasi Wanalaga 2022, Polda Jajaran Amankan 150 Tersangka dan 40 BB

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, gaji atau honor mereka rata-rata naik 50 persen dari sebelumnya" ujar Supran Efendi. 

Menurut data, berikut perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. 

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

a. Ketua

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 1.850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 2.500.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 2.200.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 2.500.000

BACA JUGA:Idap Kanker Darah, Warga Lawang Agung Butuh Uluran Tangan Dermawan

b. Anggota

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 1.600.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 2.200.000

Kategori :