BETVNEWS, - Usai menggelar rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (Mui) dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Bengkulu, Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1439 Hijriah untuk wilayah Kota Bengkulu. Kepala Kemenag Kota Bengkulu, Mukhlisuddin mengatakan,besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama, salah satunya pertimbangannya yakni berdasarkan harga beras di pasaran. Besaran yang ditetapkan ini sama seperti tahun 2017 lalu, yakni: 1) Rp. 35.000 = kelas atas 2) Rp. 30.000 = kelas menengah 3) Rp. 25.000 = kelas bawah “Kita sudah minta pendapat dari sejumlah pihak, bahkan Disperindag juga sudah mengecek harga beras di sejumlah titik, makanya didapat besarannya yang sama seperti tahun kemarin,” terang Mukhlisuddin. Pihaknya pun menghimbau masyarakat untuk menyesuaikan pembayaran sesuai dengan kemampuan masing-masing. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pembayaran zakat tepat waktu, dan tidak melebihi waktu salat ied dimulai. Karena jika waktu tersebut, maka sudah tidak termasuk dalam zakat fitrah. (YUDHA)
Kemenag Tentukan Besaran Zakat Fitrah 1439 Hijriah, Ini Daftarnya
Jumat 25-05-2018,17:05 WIB
Kategori :