Penanggulangan Inflasi Kenaikan BBM, Pemkab Gandeng Polres Kepahiang

Senin 26-09-2022,13:41 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Wizon Paidi

KEPAHIANG, BETVNEWS - Berdasarkan Intruksi Pemerintah Pusat, untuk mengantisipasi terjadinya Inflasi akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Daerah diminta menganggarkan sebesar 2 persen dari DAU dan DBH triwulan ke 4 untuk BLT-BBM.

Sesuai besaran DAU dan DBH di Kabupaten Kepahiang, bahwa dari 2 persen tersebut senilai Rp2,2 miliar. Nantinya akan dibagikan kelima OPD sebagai liding sektor penyaluran BLT-BBM.

Kelima OPD tersebut diantaranya adalah, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Dipinjamkan Kantor, PDAM Tirta Selagan Diminta Bergerak Cepat

Sesuai hasil rapat yang dilaksanakan Senin 26 September 2022, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid menjelaskan, bahwa setiap OPD diminta untuk benar-benar melakukan pendataan dengan teliti, serta melakukan penyaluran bantuan langsung ke rekening penerima.

"Kita minta, OPD terkait dapat benar-benar mengecek data penerima, dan penyaluran dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening penerima manfaat," tegas Hidayatullah Sjahid.

BACA JUGA:Bawaslu Perkenalkan Pengawasan dan Pelanggaran ke Pemilih Pemula

Selain itu, agar penyaluran BLT-BBM tersebut berjalan tertib dan tepat sasaran, Pemkab Kepahiang juga meminta bantuan Polres Kepahiang, untuk dapat mengawal dan mengawasi penyaluran bantuan tersebut.

"Sesuai dengan yang disampaikan Bupati, bahwa kita akan membantu proses penyaluran BLT-BBM tersebut, sehingga diharapkan tidak ada kejadian hal-hal yang tidak diinginkan," sampai AKBP Yana Supriatna, Kapolres Kepahiang.

BACA JUGA:Oknum ASN Diduga Mesum Menyangkal, Saksi: Dia Pelakunya

Sebagi informasi, dari angggaran sebesar Rp2,2 miliar tersebut akan disalurkan melalui lima OPD, diantaranya:

- Dinas Sosial mendapat kuota anggaran BLT-BBM sebesar Rp54 juta.

- Dinas Perhubungan Rp175 juta.

- Dinas Pertanian Rp314,5 juta.

- Dinas Ketenagakerjaan Rp165,6 juta 

Kategori :