BENGKULU, BETVNEWS - Bantuan langsung tunai (BLT ) dalam pengalihan subsidi BBM turut menyasar ojek, baik kovensional maupun ojek online, serta pelaku UMKM.
Hal tersebut sesuai dalam peraturan Menteri Keuangan, nomor 134/PMK.07/2022, tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
Dalam Peraturan tersebut mengatur Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022, sebesar 2 persen dari dana transfer umum.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Riza Emilia mengatakan, selain ojol dan UMKM, BLT ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
“Untuk saat ini kita sedang melakukan pendataan di tingkat kelurahan. Kemudian kalau untuk nominal bantuan yakni sebesar Rp600 ribu,” ungkap Riza, Selasa 04 Oktober 2022.
BACA JUGA:Trauma, Warga desa Paku Haji Takut Melintasi Jembatan Baru
Sementara itu, untuk persyaratan bagi pelaku UMKM sendiri ialah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu tanda penduduk.
3. Serta memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).